SUARA CIANJUR ■ Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memperketat penjagaan arus keluar-masuk kendaraan di wilayah perbatasan menyusul diberlakukannya PSBB total DKI Jakarta.
Wilayah perbatasan di kawasan Puncak menjadi atensi karena dinilai sebagai akses masuk ideal pengunjung dari arah Jakarta dan sekitarnya.
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, petugas gabungan dari unsur TNI/Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP telah melakukan giat di perbatasan.
“Sejak kemarin Puncak sudah kita jaga, di Haurwangi juga, termasuk di Gekbrong,” kata Herman.
Disebutkan, langkah tersebut ditempuh untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pengunjung yang masuk ke Cianjur terutama warga Cianjur yang selama ini bekerja di Jakarta.
“Dengan adanya PSBB di ibu kota, kita khawatir banyak warga Cianjur karena libur dua pekan kemudian memilih pulang ke Cianjur. Nah, ini yang akan kita antisipasi,” ucapnya.
Dikatakan Herman, penjagaan di perbatasan mengikuti pola sebelumnya dengan sistem penyekatan dan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Cianjur.
“Karena itu, ada pelibatan tim medis dari gugus tugas untuk memeriksa kondisi kesehatan pengendara. Kalau aman dan tujuan masuk Cianjur jelas, silakan lanjut. Namun, kalau ada gejala, seperti suhu tubuhnya tinggi, ya kita putar balikan,” ujar dia.
Selain penjagaan di perbatasan, pihaknya juga telah menginstruksikan perangkatnya hingga ke tingkat RT untuk mengawasi aktivitas keluar-masuk warga di lingkungan masing-masing.
“Saya sudah surati camat, kades, hingga RW dan RT agar mereka selaku ketua gugus di wilayahnya masing-masing segera mengaktifkan kembali fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pergerakan warganya,” kata Herman.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan. PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB ini mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. (Sumber: Kompas)