SUARA CIANJUR ■ Jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap satu orang tersangka pembuat bahan peledak tanpa izin berada di Kampung Lebak, Desa Warga Asih, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifai mengatakan, penangkapan tersangka D berdasarkan adanya laporan warga sekitar yang resah dengan adanya aktivitas peledakan bom untuk proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
"Selain mengamankan 1 orang tersangka, kami juga berhasil menemukan gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan material bahan peledak tanpa izin," ungkapnya saat dikonfirmasi, pada Rabu (14/10/2020).
Kapolres menambahkan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan batang pipa, resistor serta barang material yang biasa digunakan dalam pembuatan bom peledak.
Sementara itu,berdasarkan dari keterangan tersangka pembuatan bom pipa tersebut digunakannya untuk membuat terowongan PLTA.Tersangka belajar membuat bom pipa dari seorang temannya yang masih dalam pencarian polisi.
"Setelah kami amati bom pipa ini memiliki daya ledak sangat tinggi, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dua bom yang sudah kami amankan, sudah kami ledakan," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka D akan dijerat dengan Undang-undang darurat no 12/1951 pasal 1 ayat (1).
"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tandasnya.
■ R-02