SUARA CIANJUR ■ Kemenangan pasangan calon petahana pemilihan bupati Cianjur, H. Herman Suherman dan TB Mulyana Syahrudin, digugat karena diduga menggunakan program pemerintah dan turut melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut dilaporkan salah seorang masyarakat bernama Hadi Muhidin, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur.
"Petahana diduga melanggar pasal 71 ayat 3 UU pemilu. Petahana diduga menggunakan kewenangan, program, kegiatan yang menguntungkan pasangan Calon," ujar Hadi dalam siaran pers yang diterima redaksi, pada Sabtu (19/12).
Warga Desa Limbangan Sari, Kecamatan Cianjur Kota ini mengaku menemukan kegiatan paslon petahana menggunakan pengurus RT / RW se Kabupaten Cianjur dalam berkampanye.
"Temuan kami RT/RW punya Instagram kampanye petahana," sambungnya.
Kecurangan yang dilakukan petahana tidak sampai disitu. Hadi menjelaskan, petahana juga mengumpulkan forum RT/RW Kecamatan Cianjur Kota, yang dilakukan di kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur.
"Undangannya Sosialisasi Covid 19. Tapi prakteknya kampanye pemenangan. Pulangnya juga RT/RW dikasih alat peraga kampanye. Bahkan berdasarkan kesaksian salah satu RT di Desa saya, yang Hadir, petahana juga memberikan uang transport Rp 100.000," terangnya.
Semua dugaan kecurangan ini sudah dia laporkan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur.
Hadi meminta agar Bawaslu segera menyelidiki dugaan kecurangan yang dilakukan oleh petahana ini.
"Laporan ini untuk mengedukasi warga pemilih di Kabupaten Cianjur, agar semua konstenstan Pilkada harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Negara," ungkapnya.
"Hal ini demi terjaganya penyelenggaraan yang bersih, Dan berani memberikan laporan atas pelanggaran yang dilakukan paslon," demikian Hadi Muhidin. (RMOL)