SUARA CIANJUR ■ Diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), sebuah villa yang berada di Kampung Cadas Gantung Desa Cibodas, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur sudah berdiri kokoh. Padahal, syarat mutlak mendirikan bangunan atau sebagainya harus terlebih dulu membuat IMB.
Kepala Desa Cibodas Abdullah Hambali mengatakan, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Cibodas selama ini memang belum pernah menerima salinan ijin permohonan untuk IMB dari pemilik villa yang saat ini sudah berdiri tersebut.
"Sampai saat ini belum ada sama sekali dari pihak pemilik villa yang melampirkan permohonan," bebernya saat ditemui, pada Selasa (12/1/2021).
Menurutnya, pemilik villa harusnya lebih kooperatif dan menjalani tahapan perizinan sebelum akan membangun villa.
Hal senada dikatakan Kasi Trantib Kecamatan Pacet Kadar Setiawan mengungkapkan, ketidaktahuannya perihal adanya sebuah villa diatas bukit yang sudah berdiri kokoh.
"Saya baru tahu ada villa disitu, prosedur permohonan ijinnya juga belum ditempuh ke kecamatan.Coba saya akan cek kelokasi nanti," singkatnya melalui saluran telepon.
Terpisah, sementara itu Udi (52) salah satu perwakilan pemilik villa saat dikonfirmasi membantah jika villa yang saat ini masih ia kerjakan sejak empat bulan yang lalu tidak memiliki ijin.
"Ijinnya sudah saya tempuh baru sebatas ijin warga, besok atau lusa baru saya ke Pemerintah setempat pak," paparnya
Udi menerangkan, adapun warga yang sempat protes mengenai keberadaan sumur bor dilokasi villa tersebut. Sudah ia selesaikan melalui musyawarah.
" Sumur bornya sudah kita hentikan sejak ada warga yang protes dan mengenai villa nya kita buat tidak permanen," tukasnya.
■ R-02