SUARA CIANJUR ■ Kuasa hukum bekas Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar, mengatakan Habib Rizieq Shihab meminta para pengikutnya untuk tidak berlebihan merespon pelarangan FPI.
"Arahan beliau santai dan relaks saja, buat kendaraan atau perahu baru," kata Azis ketika dihubungi, Sabtu, 2 Januari 2021.
Azis mengatakan Habib Rizieq menanggapi biasa tindakan pemerintah melarang FPI. Habib Rizieq, kata Azis, menganggap FPI hanya alat sehingga tak masalah jika harus beralih ke alat atau kendaraan baru.
"Tanggapan beliau biasa saja sembari katakan bahwa Front Pembela Islam hanya kendaraan dan alat dalam penegakan amar ma'ruf nahi munkar. Kendaraan harus beralih ya tidak masalah," kata Azis.
Secara terpisah, juru bicara eks FPI, Haji Munarman, mengirimkan video pernyataan Habib Rizieq yang mengaku tak khawatir seumpama FPI dibubarkan. Video Habib Rizieq berbicara di depan para pengikutnya itu beredar sejak November 2020 lalu.
"Enggak apa-apa, saya enggak pusing kok FPI mau dibubarin saya enggak pusing. Ini malam Front Pembela Islam yang disingkat FPI dibubarkan enggak apa-apa. Besok pagi saya bentuk lagi Front Persatuan Islam," kata Habib Rizieq dalam video itu. (Akhirnya nama yang dipilih adalah Front Persatuan Islam).
Jika Front Persatuan Islam dibubarkan, Habib Rizieq mengatakan akan membentuk lagi organisasi baru yang diberi nama Front Persaudaraan Islam. Apabila lagi-lagi dibubarkan, kata dia, maka akan dibentuk Front Penjaga Islam.
"Singkatannya sama FPI, yang mimpin sama, kerjaannya sama," kata Habib Rizieq.
Dzurriyah Rasulullah SAW ini mengaku tak pusing sebab menurutnya FPI hanyalah alat juang, bukan tujuan. Dia menegaskan, tujuan FPI adalah menegakkan kebenaran dan melarang yang salah atau amar ma'ruf nahi munkar.
"Tujuan kita adalah ridha Allah SWT. Ada FPI enggak ada FPI amar ma'ruf nahi munkar wajib kita perjuangkan," ujar Habib Rizieq.
Setelah Front Pembela Islam dilarang, sejumlah pengurus bekas ormas ini langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, KH Tb Abdurrahman Anwar, KH Ahmad Sabri Lubis, H Munarman, KH Abdul Qadir Aka, KH Awit Mashuri, H Haris Ubaidillah.
Pemerintah membubarkan FPI melalui Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala lembaga yang diumumkan pada Rabu, 30 Desember 2020. Dengan adanya SKB tersebut, FPI dilarang berkegiatan serta menggunakan simbol serta atribut organisasi.
Sumber: tempo.co