SUARA CIANJUR ■ Sejumlah warga terjaring Operasi Yustisi pelanggar Prokes (Protokol Kesehatan) kena Sanksi sosial di Jalan Siliwangi, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (09/01/2021).
Sedikitnya, terdapat 18 warga yang lalai tidak menggunakan masker ditindak oleh Petugas Gabungan. Yang terdiri dari Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, Sat Pol PP dan Dishub Kabupaten Sukabumi tersebut.
Para pelanggar tersebut, menjalani sanksi sosial berupa memunguti sampah, sikap Push up hingga hafalkan Pancasila.
Kapolsek Sukaraja Kompol Supardi menegaskan, bahwa Jajarannya bersama dengan Dinas Instansi terkait lainnya akan terus lakukan Operasi Yustisi dengan konsisten, guna menciptakan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam semua aktivitas.
"Kami, Jajaran Polsek Sukaraja bersama-sama dengan Sat Pol PP dan Dishub akan konsisten lakukan operasi yustisi," tutur Supardi.
Hal ini dilakukan oleh pihaknya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
■ Hms