SUARA CIANJUR ■ Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menuntut Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri memberhentikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai anggota Polri, sehingga proses hukum kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI dapat dilakukan secara objektif, terbuka, dan berkeadilan.
Hal itu merupakan salah satu poin Petisi Rakyat untuk Penuntasan Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI oleh Aparat Negara yang dibacakan hari ini, Senin (1/2/2021) yang dibacakan oleh Amien Rais dan para Tokoh. Petisi tersebut juga dimuat dalam laman change.org.
Selain itu mereka meminta agar identitas pelaku pembunuhan terhadap 6 pengawal Habib Rizieq Shihab itu diungkap ke publik.
"Menuntut agar nama-nama para pelaku pembunuhan enam anggota Laskar FPI yang dilaporkan Komnas HAM kepada Presiden Republik Indonesia segera diumumkan," kata salah satu inisiator petisi, Marwan Batubara.
Serta meminta Presiden Jokowi bisa bertanggung jawab atas insiden tersebut.
"Menuntut Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan untuk ikut bertanggung jawab atas tindakan sewenang-wenang aparat negara dalam peristiwa pembunuhan tersebut," lanjut Marwan.
Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi; DPR RI; ICC; Committee Against Torture; dan seluruh masyarakat Indonesia.
Isi petisi selengkapnya, sebagai berikut.
Jakarta, 1 Februari 2021
Kepada Yth.:
- Presiden Republik Indonesia
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Petisi Rakyat
untuk
Penuntasan Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI
oleh Aparat Negara
Proses penyelidikan peristiwa pembunuhan atas enam warga sipil (Laskar FPI) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 masih jauh dari harapan dan justru cenderung berlawanan dengan kondisi objektif dan fakta-fakta di lapangan. Baik Polri maupun Komnas HAM telah memberikan laporan penyelidikan yang dapat dianggap menggiring opini menyesatkan dan menutupi kejadian yang sebenarnya.
Mencermati sikap Pemerintah dan sikap Komnas HAM RI, kami yang bertanda tangan dibawah ini menyatakan bahwa pembunuhan terhadap enam laskar FPI merupakan pembunuhan secara langsung terhadap penduduk sipil oleh aparat negara yang didahului dengan penyiksaan dan dilakukan secara sistematik. Oleh karena itu kejahatan ini memenuhi kriteria sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity), sehingga merupakan Pelanggaran HAM Berat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Kejahatan sistematik ini terjadi didasarkan pada pra kondisi operasi kontra propaganda oleh Pemerintah melalui penggalangan opini, politik adu domba dan belah bambu diantara umat Islam dan rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh aparat hukum dan keamanan. Aparat negara diduga telah melakukan Pelanggaran HAM Berat melalui kebijakan keji, bengis dan diluar batas kemanusiaan, yang berujung pada hilangnya nyawa enam laskar FPI pada 7 Desember 2020.
Berdasarkan kesaksian dari Pengurus FPI, laskar FPI tidak memiliki senjata, tidak pernah melakukan penyerangan, sehingga dengan demikian tidak mungkin terjadi baku tembak. Karena itu banyak pihak, termasuk Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI meyakini yang terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian yang direncanakan sebelumnya. TP3 menilai, apa pun alasannya, tindakan aparat negara sudah melampaui batas dan di luar kewenangan, yakni menggunakan cara-cara kekerasan di luar prosedur hukum dan keadilan, sehingga wajar disebut sebagai extrajudicial killing.
Tindakan brutal aparat pemerintah ini merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran atas azas praduga tidak bersalah dalam penegakan hukum dan keadilan. Sehingga dapat dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan peraturan yang berlaku. Karena itu TP3 mengutuk dan mengecam keras para pelaku pembunuhan enam laskar FPI tersebut, termasuk atasan dan pihak-pihak terkait.
Dengan status sebagai Pelanggaran HAM Berat, maka pembunuhan enam laskar FPI merupakan pelanggaran terhadap Statuta Roma Tahun 1998 dan Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang telah diratifikasi melalui Undang Undang No.5 Tahun 1998. Karena itu proses hukumnya harus dilakukan melalui Pengadilan HAM sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No.26 Tahun 2000.
Sampai saat ini, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia belum memberikan pertanggungjawaban publik atas peristiwa pembunuhan enam Laskar FPI. Bahkan pemerintah tidak merasa perlu untuk menyampaikan permintaan maaf atau belasungkawa kepada keluarga korban. Hal ini merupakan pengingkaran terhadap hak-hak korban dan keluarganya yang semestinya dijamin oleh negara seperti terkandung dalam UU No.13 Tahun 2006 jo UU No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
TUNTUTAN
Sehubungan dengan terjadinya pelanggaran HAM berat oleh aparat negara, maka TP3 bersama segenap komponen bangsa di seluruh Indonesia yang peduli terhadap penegakan hukum dan keadilan, serta pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, dengan ini mengajukan tuntutan sebagai berikut:
1. Menuntut agar nama-nama para pelaku pembunuhan enam anggota Laskar FPI yang dilaporkan Komnas HAM kepada Presiden Republik Indonesia segera diumumkan.
2. Menuntut Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan untuk ikut bertanggungjawab atas tindakan sewenang-wenang aparat negara dalam peristiwa pembunuhan tersebut;
3. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kapolri memberhentikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai anggota Polri, sehingga proses hukum kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI dapat dilakukan secara obyektif, terbuka, dan berkeadilan.
4. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki kasus pembunuhan atau pembantaian enam anggota Laskar FPI yang diduga kuat bukan sekadar pembunuhan biasa, tetapi terkait dengan persoalan politik kekuasaan;
5. Mendukung Tim Advokasi yang telah melakukan pelaporan kepada International Criminal Court di Den Haag dan Committee Against Torture di Geneva, serta mendesak kedua lembaga Internasional tersebut untuk segera melakukan langkah penyelidikan termasuk pemanggilan pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pembantaian enam laskar FPI sebagai tindak lanjut dari pelaporan Tim Advokasi tersebut.
6. Menuntut negara bertanggungjawab kepada para korban dan keluarganya, sesuai Pasal 7 UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dalam bentuk:
a. Memberikan keadilan kepada para korban dengan menghukum para pelaku pelanggaran;
b. Meminta maaf kepada para korban dan keluarganya dan mengakui adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 7 Desember 2020 yang menewaskan enam korban;
c. Memberikan layanan medis dan psikososial dengan cuma-cuma dan serta merta untuk korban lain peristiwa 7 Desember 2020 yang masih hidup;
d. memberikan kompensasi kepada para korban dan keluarganya melalui fasilitasi dari Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK);
e. Merehabilitasi nama baik para korban yang sudah tewas dari labelling dan stigma yang dituduhkan kepada mereka secara sewenang-wenang.
7. Menuntut para pelaku pembunuhan 7 Desember 2020 untuk memberikan restitusi (ganti rugi oleh pelaku) kepada para korban dan keluarganya sesuai Pasal 7A UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kami mengajak berbagai lapisan masyarakat, segenap anak bangsa di seluruh tanah air, untuk mendukung dan bergabung dalam gerakan Petisi Rakyat ini, demi tegaknya hukum dan keadilan di bumi NKRI.
Daftar Pendukung Petisi Rakyat
1. Prof. DR. M. Amien Rais
2. KH DR. Abdullah Hehamahua
3. Dr. Busyro Muqoddas
4. KH. DR. Muhyiddin Djunaedi
5. Dr. Marwan Batubara
6. Prof. DR. Firdaus Syam
7. DR. Abdul Chair Ramadhan
8. Habib Muhsin Al-Attas, Lc.
9. Hj. Neno Warisman
10. Edy Mulyadi
11. Rizal Fadillah, SH
12. HM Mursalim R
13. Dr. Indra Matian
14. Abdul Malik SE, MM
15. KH DR. Buchori Muslim
16. DR. Syamsul Balda
17. DR. Taufik Hidayat
18. DR. HM Gamari Sutrisno, MPS
19. Ir. Candra Kurnia
20. Adi Prayitno, SH
21. Agung Mozin SH, MSi
22. KH Ansyufri Sambo
23. DR. Nurdiati Akma
*(Nomor 1 s.d 23 merupakan Anggota TP3 dan Inisiator Petisi Rakyat)*
24.KH. Abdul Rasyid Abdullah Syafi’I, Perguruan As-Syafi’iyah
25.Prof. DR. Daniel M. Rosyid
26.Natalius Pigai, Mantan Anggota Komnas HAM
27.DR. M.S Kaban, Mantan Menteri Kehutanan
28.Rocky Gerung
29.Dra. Hj.Marfuah Musthofa, M.Pd, Ketua PP Wanita Islam
30.Letjen TNI Purn Syarwan Hamid
31.Letjen TNI Purn Yayat Sudrajat
32.Mayjen TNI Purn Deddy S Budiman
33.Mayjen TNI Purn Soenarko.
34.Prof. DR. H. Sanusi Uwes, M.Pd
35.DR. Ir. H. Memet Hakim
36.Mayjen TNI Purn Robby Win Kadir
37.Prof. Dr. Muhammad Chirzin, M.Ag.
38.H. Memet Hamdan, S.H, M.Sc.
39.Radhar Tri Baskoro, S.E, MSi
40.Kolonel TNI Purn Sugeng Waras
41.Noor Alam, S.H. CN, MBA, MSc
42.DR. Hj Maria Zuraida M.Si
43.DR. Ir. H Arifien Habibie MS
44.Memet A. Hakim, S.H.
45.DR. TB. Massa Djafar, Akademisi
46.Ahmad Murjoko, S.Sos. M.Si., KB PII
47.DR. Muslim Muin, Dosen ITB
48.DR. Nurhayati Ali Assegaf, Partai Demokrat
49.DR. Muslim Mufti, M.Si, Ketua Dewan Tafkir PP PERSIS
50.Mayjen TNI Purn Budi Sujana
51.Brigjen TNI Purn Mahu Amin
52.Brigjen TNI Purn Dr Nasuka
53.Brigjen TNI Purn Poernomo
54.Adhie M Massardi
55.Zamzam Aqbil. R. SH., MH (Bantuan Hukum PERSIS)
56.DR. Ma’mun Murod Al-Barbasy, M.Si
57.Dindin S. Maolani, S.H.
58.DR. Masri Sitanggang
59.Djoko Edhi Abdurrahman, Mantan Anggota DPR RI
60.H. Heru Purwanto SH
61.Ir Sebastian Jaafar MH
62.Joko Sumpeno SH
63.Mustaris SH
64.Ir. Kelana Budi Mulia MEng.
65.Deni Apriandi SE SH MH
66.Ir H. Suroto MM
67.Djudju Purwantoro SH, MH
68.M. Gde Siriana Yusuf
69.Ir. Syafril Sofyan
70.Nur Aini Bunyamin, GBN
71.Taufik Bahaudin, UI Watch
72.Narliswandi (Iwan Piliang)
73.Ir. H. Irwansyah, UI Watch
74.Agus Muhammad Maksum, DDII Jatim.
75.Ust Yunus Maksum, Gamis Jatim
76.KH. Toha Yusuf Zakaria, PP Al Islah
77.Prof. DR Aminudin Kasdi, UNESA
78.Ir. Prihandoyo Kuswanto, Ketua Rumah Pancasila
79.Ust Mintardjo Wardana, Jatim
80.Gus Adi Purwadi, AMTB Jatim
81.KH Ahmad Dimyati, TPQ Miftahul Huda, Tulungagung
82.Ir. Asjhar Imron, MSc, MSE, PED, Surabaya
83.KH Muhammad Ma’mun, Tulung Agung
84.KH Gus Robert, Mojosari Mojokerto
85.Agus Lengky ST SH MM, Advokat.
86.Muslim Arbi
87.KH Hamim Badruzzan, Tulung agung
88.KH Robet Wahidi Wiyono
89.M Nur Huda, Tulungagung
90.Ahmad Syifa, Tulungagung
91.Munif Miftachur Rohman, Tulungagung
92.Efendi Arif, Tulungagung
93.Minhajun Niam, Tulungagung
94.Suparlin, Tulungagung
95.Edi Al Ghoibi, Tulungagung
96.Agus Sriyanto, Tulungagung
97.Moh Ali Shodiq, Tulungagung.
98.Khoirul Anam, Tulungagung.
99.Agus Supriadi, Tulungagung.
100.Moch Faisol, Tulungagung.
101.Warsito, Tulungagung.
102.Robet Saifunawas, Tulungagung
103.Muhammad Fauzi Nur Fuad, Tulungagung
104.Purwito, Tulungagung.
105.Achmad Lutfi Nur Huda, Tulungagung
106.DR. Habib Zaenal Abidin Bil Faqih, Malang
107.KH Abdul Rachman, PP Hidayatullah, Surabaya
108.Imam Budi Utomo ST, MM, Ketum JPRMI, Jawa Timur
109.Hamzah Baya, Jamaah Anshorus Syariah, Jatim
110.Ustadz Dwi Agus, Gerakan Anti Komunis, Jatim
111.Indra Rouf, Gamis Jatim
112.Drs. Ibrahim Rais, PII & PUI, Kediri
113.Drs. Rahmat Mahmudi, M.Si, Ketua Umum PUI & MKLB, Kediri
114.Drs. A. Musta'in Syafi'I, Ketua GBN & Sekjen PUI, Kediri
115.Ibnu Hasyim, KAMI Jatim
116.Agus Santoso, Forum Da’i Ekonomi Syariah, Jatim
117.Habib Idrus Al-Jufry, Presidium PUI, Kediri
118.M. Karim Amrullah, SH, Presidium PUI, Kediri
119.Drs. H. Achmad Djunaidi. M.M.Pd. MM, Masyumi Reborn Jatim
120.Ir Misbahul Huda MBA, Founder Rumah Kepemimpinan Indonesia
121.Ir HM Yacob Chudory, Ketua Dewas DPP Pribumi Bersatu
122.Darmayanto, Mantan Anggota DPR
123.Hasan Busyairi, Aktivis Dakwah, Banyuwangi
124.Alfiyatussholichah Ssi, MPS, PP. Garda Bumi Putera Nasional
125.KH.Jurjis Muzammil, Ponpes Al Is'af Klabaan, Penasehat Anshor Sumenep
126.KH. Drs. Choirul Anam, Surabaya
127.Ustadz Samsudin SE, MM, Hidayatullah Surabaya
128.Azhari Dipo Kusumo, Front Anti Komunis Pantura, Jatim
129.Ir Tontowi Ismail MSc, JMMI, ITS
130.Ramli Kamidin, Iluni UI
Sumber :HU