SUARA CIANJUR ■ 4 buah jangkar, 1 meriam, dan ribuan barang sejenis batako, ditemukan di perairan laut sebelah barat Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Hal ini diungkapkan oleh Mustaning Husain, penyelam yang menelusuri lokasi ditemukannya barang-barang tersebut.
Mustaning menuturkan atas informasi dari seorang nelayan, Ia bersama timnya melakukan penyelaman, dan menemukan barang berupa jangkar, meriam dan ribuan benda berbentuk persegi panjang sejenis batako.
"Posisi antara jangkar dan meriam saat ditemukan berjarak 8 meter. Sementara letak ribuan barang mirip batako tersebut bertumpuk, berada sekitar 100 meter dari posisi jangkar dan meriam ditemukan," ungkap Mustaning, kepada Pewarta, pada Kamis (11/3).
Akan tetapi, kata Mustaning, Ia belum mengetahui secara pasti, apakah material batako itu, terbuat dari tanah liat atau dari yang lainnya.
"Saya sempat membawa 1 buah barang yang mirip batako tersebut, naik keatas kapal untuk memperlihatkan kepada tim. Namun, karena teman-teman juga tidak mengetahui barang itu terbuat dari apa, akhirnya saya kembalikan lagi ke dasar laut, tempatnya semula," kata Mustaning.
Yang pasti kondisi jangkar, meriam dan barang sejenis batako tersebut, telah ditutupi oleh terumbu karang, jelasnya lagi.
Temuan ini kemudian disinyalir merupakan bagian dari kapal karam milik Perusahaan Hindia Timur Belanda atau Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC).
Sebelumnya, Pemerhati Sejarah dan Budaya Selayar Rakhmat Zaenal, juga telah memberikan penjelasan bahwa dari data yang dimiliki, untuk kapal VOC saja minimal ada 12 titik yang ditemukan di sekitar laut Selayar.
Akan tetapi, yang teridentifkasi dengan baik itu baru kisaran 4 kapal. Misalnya, Kapal Walvis (Walvisch) yang tenggelam diawal tahun 1663.
Kapal Walvis (Walvisch) yang tenggelam dipesisir barat Pulau Selayar inilah, dikemudian hari muncul dalam Perjanjian Bungaya antara Sultan Hasanuddin dan Gubernur Cornelis Speelman pada tahun 1667.
Seperti yang termuat pada pasal 3 dalam perjanjian tersebut, yang berbunyi: "Seluruh alat-alat, meriam, uang, dan barang-barang yang masih tersisa, yang diambil dari kapal Walvisch di Selayar dan Leeuwin di Don Duango, harus diserahkan kepada Kompeni".
Sementara itu, saat ini Pemerintah menetapkan Bidang Usaha Pengangkatan Benda Berharga Muatan Kapal yang Tenggelam, atau BMKT, terbuka untuk investasi asing.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden, Nomor 10 Tahun 2021, tentang bidang usaha penanaman modal.
Kendati demikian, ada syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah secara ketat, untuk bidang usaha pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam.
Namun, terlepas dari itu semua, Mustaning mengatakan bahwa Ia bersama timnya, selaku penggiat wisata selam di Kepulauan Selayar, hanya sekedar penasaran setelah mendapati informasi dari seorang nelayan.
"Niat kami memang hanya ingin menelusuri apa sebenarnya yang ada dilokasi tersebut, sesuai informasi yang diberikan oleh nelayan kepada kami," pungkas Mustaning.
■ TIM/AFD/ Indolin