SUARA CIANJUR ■ Kurang dari 5 jam, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap MFM (26), pelaku pembobol rumah warga, di Baros, Kota Sukabumi.
"Penangkapan ini yaitu terkait pelaku pencurian dengan pemberatan, dimana kejadiannya pada hari Senin (03/05/2021) diduga jam 17.00 WIB, di Perum Genting Puri Blok F1 No. 02, RT005/008, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi," ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan saat Door Stop dengan wartawan.
Pelaku ini, sambung AKP Cepi, ditangkap di tempat kos-kosannya di sekitar Citamiang.
Selain pelaku, Polisi berhasil menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) unit mobil jenis Honda Brio, 1 (Satu) unit sepeda motor, 1 (Satu) unit PlayStation-3 dan 1 (Satu) unit Laptop.
"Adapun barang yang diambil oleh pelaku pada saat itu, yaitu kendaraan roda empat Honda Brio, 1 (Satu) lembar BPKB Honda Brio, 1 (Satu) buah PlayStation-3, dan 1 (Satu) buah laptop," terangnya.
AKP Cepi membeberkan, bahwa Pelaku merupakan warga Kampung Nyangkokot, Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
Dia (Pelaku MFM) melancarkan aksinya sendiri setelah memastikan kondisi rumah korban dalam keadaan kosong.
"Untuk modusnya sendiri, pelaku berpura-pura menjadi ojeg online dan sering mangkal di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pada saat melihat rumah dalam keadaan kosong, penghuninya masih belum pada pulang, pelaku masuk dengan membobol pagar dan rumah, pelaku melakukannya dengan simple yaitu dengan menggunakan obeng dan kunci. Uniknya, dia melakukan aksinya tersebut sendiri," beber AKP Cepi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AKP Cepi menegaskan, Pelaku dijerat dengan Pasal 363.
"Dengan ancaman penjara maksimal 7 (Tujuh) tahun," tandas Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota ini.
■ Hms