SUARA CIANJUR ■ Kepolisian sektor (Polsek) Sukaresmi Resor Cianjur berhasil mengungkap kasus penipuan dan pemalsuan dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) sejumlah bidang tanah di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat senilai Rp 620 juta rupiah.
Kapolsek Sukaresmi Ajun Komisaris Polisi Irwan Alexanders mengatakan, dalam dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dokumen berupa AJB tersebut pihaknya berhasil mengamankan tersangka AWZ (54) warga jalan Kawi Atas Rt 016 Rw 008, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Penangkapan tersangka AWZ ini berdasarkan laporan berinisial SU (58) warga Gang Perikanan Kelurahan Tanjung Barat, Jaga Karsa Jakarta Selatan," kata Irwan, pada Selasa (18/5/2021).
Kapolsek menjelaskan, modus dari pada tersangka AWZ melakukan penipuan yakni dengan cara menjual lima bidang tanah yang diakui tersangka sebagai miliknya kepada korban SU pada Desamber tahun 2014 lalu yang berlokasi di Desa Cikancana Kecamatan Sukaresmi.
"Lalu setelah dilakukan pengecekan ke pemerintah setempat Desa dan Kecamatan, diketahui bahwa kelima bidang tanah yang dijual tersangka kepada korban yang sudah terbit surat AJB nya tersebut adalah milik orang lain, bukan milik nama tersangka," bebernya.
Bahkan lanjut Kapolsek, keempat surat tanah berupa akta jual beli yang diberikan kepada korban SU dari tersangka AWZ tersebut diduga palsu.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni pembayaran berupa kwitansi dan transfrer, empat bidang AJB palsu dam satu buah stempel Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)," terangnya.
Sementara tambah Irwan, pasal yang nantinya akan disangkakan kepada pelaku yakni pasal 378 jo 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
"Dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara," pungkasnya.(R-02)