SUARA CIANJUR ■ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur sepakat dengan larangan kawin kontrak. Selain mencoreng nama baik daerah, praktik kawin kontrak juga dinilai melecehkan kaum perempuan.
Ketua DPRD Cianjur Ganjar Ramadan mengatakan, kawasan Puncak dan Cipanas kerap diidentikan dengan praktik kawin kontrak, terlebih dengan maraknya wisatawan dari Timur Tengah.
"Yang identik dengan kawin kontrak itu di Puncak dan Cipanas. Sebagian besar pelaku kawin kontrak itu wisatawan dari Timur Tengah. Meskipun belum tahu dan lihat langsung tapi informasinya memang praktik tersebut ada sampai saat ini," kata Ganjar kepada wartawan, pada Senin (7/6/2021).
Menurut Ganjar larangan tersebut, memang perlu dikeluarkan untuk menjaga kaum perempuan dari praktik yang menjatuhkan dan melecehkan martabatnya.
Selain itu, praktik kawin kontrak juga memberikan citra buruk untuk daerah.
"Tidak secara langsung praktik kawin kontrak ini membawa citra buruk, dimana kita dikenal sebagai daerah kawin kontrak. Untuk kaum perempuannya juga dilecehkan, seolah bisa dibeli. Padahal kaum perempuan begitu disanjung dan dijaga martabatnya," paparnya.
Meskipun regulasinya baru sebatas Peraturan Bupati (Perbup), namun larangan tersebut akan memberi dampak besar untuk menekan praktik kawin kontrak di Tatar Santri.
"Memang bagusnya ada Peraturan Daerah. Tapi untuk kondisi kedaruratan, tidak masalah dengan terlebih dulu dibuat Perbup. Yang penting bisa menjadi pencegah dan penjaga bagi kaum perempuan dari praktik-praktik tersebut," sambungnya.
"Kita juga akan dorong pembuatan Perda, jika memungkinkan kita bantu proses pembentukan perda dan dimasukan dalam Prolegda tahun ini. Tapi jika tidak, diupayakan di tahun depan sudah bisa dibuat dan disahkan Perda tentang larangan kawin kontrak," pungkasnya.
■ PP /R-01