SUARA CIANJUR ■ Respon cepat Kejaksaan Kabupaten Sukabumi yang menutup penambangan pasir dan melakukan pemasangan plang sitaan Kejati di Blok Peer, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi hari ini (30/8) mendapat apresiasi masyarakat, utamanya masyarakat yang tergabung dalam forum petani.
Langkah tegas Kejaksaan Kabupaten Sukabumi itu menyusul adanya laporan dari masyarakat forum petani, terkait dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Tenjojaya.
Diketahui, dilahan seluas 299 ha tersebut ada aktifitas pertambangan pasir kuarsa yang diduga ilegal oleh pihak PT Bogorindo Cemerlang.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman, dari hasil laporan masyarakat forum petani Tenjojaya bahwa dilahan yang sedang disita kejaksaan ada aktifitas pertambangan.
"Maka dari itu kami melakukan pemasangan plang penyitaan, karena lahan tersebut sedang disita oleh pihak Kejati Jawa barat," ungkapnya, pada Senin (30/8).
Aditia menambahkan, bahwa pihaknya sudah mendengar adanya isu penambangan liar dilokasi lahan yang sedang disita. Maka dari itu, pihak kejaksaan melakukan tindakan tegas, karena dilahan tersebut potensi sumber daya alamnya sangat luar biasa.
"Hari ini kita mengambil tindakan tegas. Bahkan, bila terjadi kembali kita akan memasang plang di jalan dan menutup akses jalan pertambangan," katanya.
Menurutnya, dilahan seluas 299 ha tersebut berdasarkan laporan masyarakat ada tiga lokasi penambangan yang diduga ilegal, karena akses kelokasi sangat jauh dari jalan raya, pihak kejaksaan sulit untuk memantau aktifitas penambangan itu, makanya dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi aktifitas pertambangan.
"Disini peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi, meskipun ada aktifitas misalnya diluar lahan yang sedang disita, tetapi kalau tidak berizin yang harus ditutup juga oleh pihak berwenang, " tuturnya.
Sementara itu, dilokasi yang sama moch ikbal GA PT Bogorindo Cemerlang mempertanyakan kedatangan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang datang kelokasi pertambangan tersebut.
"Kita mempertanyakan kedatangan mereka kesini (lokasi tambang), kita sebut saja oknum. Karena datang tanpa menunjukan surat tugas," katanya.
Menurutnya, jika memang berdasarkan keadilan. Jangan hanya menutup aktifitas pertambangan dilokasi 299 ha, tetapi aktifitas pertanian juga ditutup. Aktifitas pertambangan dilokasi tersebut sudah berjalan sejak tahun 2016.
Data yang di peroleh Pasundan Post menyebutkan, sebelumnya terjadi sengketa PT Bogor Indo Cemerlang dengan CV. Tenjomaju. Bahkan, pada februari lalu, PT Bogor Indo Cemerlang menghentikan paksa aktivitas pertambangan di Kampung Pe’er Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak yang dilakukan oleh CV. Tenjomaju.
Alasannya, aktivitas penambangan pasir kuarsa dinilai tidak memiliki izin dari pemilik PT Bogor Indo selaku pemilik lahan.
Bagian Umum PT Bogor Indo, Mochammad Ikbal mengungkapkan, penghentian aktivitas pertambangan yang dilakukam oleh CV Tenjomaju tersebut merupakan puncak kekesalan pihak perusahaan. Dimana, PT Bogor Indo selaku pemilik lahan yang dibuktikan SHGB tidak dimintai izin oleh penambang.
Luas lahan milik PT Bogor Indo, sebut Ikbal, yakni seluas 299 hektar. Sedangkan lahan yang menjadi objek penambangan seluas 25 hektar yang dikelola oleh CV Tenjomaju. Adapun aktivitas pertambangan telah dilakukan sejak 2017 silam.
Saat itu, PT Bogorindo Cemerlang melaporkan aktivitas tambang pada lahan yang diklaim miliknya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak. Perkara ini mendorong Satuan Reserse dan Kriminal dari Unit Harta Benda Bangunan Tanah (Harda Bangtah) turun ke lokasi melaksanakan pengukuran dan survei serta ploting tanah dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi.
Saat itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Padhila mengatakan, bahwa proses hukum persoalan ini masih dalam tahap penyelidikan. Dengan diturunkannya tim ke lokasi tambang, yakni sebagai tindaklanjut pelaporan dan ingin mengetahui legalitas kepemilikan tanah PT Bogorindo Cemerlang.
Sementara PT Bogorindo Cemerlang tetap mengklaim legalitas yang dimiliki yakni Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Yakni SHGB nomor 216/2014 seluas 97.662 meter persegi, SHGB nomor 217/2014 seluas 97.553 meter persegi dan SHGB nomor 237/2014 seluas 89.207 meter persegi.
Namun sumber Pasundan Post menyebutkan, bahwa eksekusi putusan yang berkekuatan Hukum Tetap terkait penambangan belum diperoleh.
"Putusannya belum inkrah," kata sumber tadi, seraya menyebutkan mungkin ini dasarnya Kejati Jawa Barat melarang adanya aktifitas penambangan di lokasi tersebut. (R-01)