Oknum Pengacara Dituntut 5 Bulan, Ini Sebabnya

suaracianjur.com
Agustus 12, 2021 | 22:07 WIB Last Updated 2021-08-12T15:07:06Z

SUARA CIANJUR ■ Oknum pengacara berinisial TR di Pengadilan Negeri Denpasar, oleh JPU dituntut hukuman pidana penjara selama lima bulan atas dugaan kasus penggelapan uang penjualan mobil Cheroke DK 763 JQ.

JPU Ida Ayu Surasmi,SH di hadapan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto,SH.,MH menilai perbuatan terdakwa TR terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana tertuang dalam Pasal 372 KUHP.

"Menuntut supaya terdakwa dihukum selama lima bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," tuntut jaksa, yang dibacakan secara langsung.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Lukas Bano dkk., dari LBH APB KAI Bali, akan mengajukan pledoi dalam sidang berikutnya. Dipastikan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya, dalam perkara ini sudah mengembalikkan Rp 30 juta.

Dijelaskan dalam dakwaan bahwa TR diduga menjual mobil Cheroke pada 4 Oktober 2017 silam. Mobil tersebut milik kliennya, Erwandi Ibrahin. Mobil tersebut dijual ke Gede Oka Winaya seharga Rp 40 juta. 

Dari penjualan itu hanya Rp 10 juta diberikan ke korban. Sedangkan sisanya dipakai oleh terdakwa. Korban berusaha nangih namun tidak diberikan, sehingga TR dilaporkan ke Polda Bali. (**)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Pengacara Dituntut 5 Bulan, Ini Sebabnya

Trending Now

Iklan