SUARA CIANJUR ■ Rudianto (42) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Karnanda alias Okem (22) Sumatera Utara, yang terjerat kasus kepemilikan ganja berat lebih dari 2 kg. Dalam sidang virtual di PN Denpasar, dituntut hukuman penjara selama 15 tahun.
Tertuang dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Ni Ketut Muliani,SH.,bahwa keduanya ditangkap petugas di lokasi berbeda di kamar kos masing-masing.
Berawal pada 24 April 2021 sekitar pukul 10.30 Wita, terdakwa Rudianto dihubungi oleh seseorang bernama Manek yang mengatakan telah mengirim paket ganja ke alamat tempat kosnya. Informasi itu disampaikan kemudian ke terdakwa Karnanda.
Setelah menerima paket tersebut, keduanya membuka dua dus paket kiriman. Dalam dus tersebut terdapat 24 paket besar yang beratnya masing-masing paket 1 kg ganja.
"Dari total 24 kg ganja telah berhasil dijual oleh ke dua terdakwa sebanyak 22 Kg. Sisanya lagi 2 Kg lebih, masih tersimpan di kamar kos masing-masing terdakwa dan siap edar," terang JPU.
Polisi yang mendapat informasi tersebut, pada 29 April 2021, berhasil mengamankan Rudianto lebih awal di kamar kosnya di Jalan Kebudayaan, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Selanjutnya, mengamankan Karnanda di kamar kosnya di Jalan Glogor Indah, Pemogan, Denpasar Selatan. "Dari ke dua terdakwa ini, Polisi hanya mengamankan sisanya yaitu sebanyak 2025 gram netto atau 2,3 Kg," kata Jaksa Kejari Denpasar, ini.
Dikatakan oleh terdakwa bahwa ganja tersebut dikirim melalui jalur darat dari Sumatera Utara langsung menuju ke Bali. Dirinya hanya mendapat perintah dari Menek (DPO) untuk mengedarkan, jika habis terjual maka dihitung upah dari keuntungan yang didapat.
Oleh Jaksa Muliani, keduanya dinilai terbukti bersalah dengan sengaja melawan hukum sebagai dituangkan dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
"Menuntut agar kedua terdakwa dijatuhu hukuman masing-masing pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar, Subsider 3 bulan penjara," tuntut Jaksa dalam sidang pimpinan Hakim Angeliky Handajani Day. (**)