2 Oknum Wartawan Terjaring OTT, 3 Buron

suaracianjur.com
Oktober 03, 2021 | 23:16 WIB Last Updated 2021-10-03T16:16:56Z

SUARA CIANJUR ■ Dua oknum yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibekuk jajaran Polsek Cilengsi dan Polres Bogor, atas kasus dugaan pemerasan, pada Sabtu (02/10/21) kemarin.

Pengungkapan pemerasan terhadap korban yang didominasi dari kalangan ASN dan BUMN di wilayah hukum Polres Bogor, diungkapkan dalam Konferensi Pers yang dihadiri Bupati Bogor, Kapolres Bogor di halaman mako Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun, SIK, SH mengatakan, pengungkapan perkara dugaan pemerasan diawali dari dasar laporan korban kepada polisi pada tanggal 23 September 2021. Korban merasa ditekan dan di peras oleh beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan. 

Dari laporan tersebut Tim Buser Satreskrim Polsek Cileungsi dan Polres Bogor, melakukan penyelidikan sehingga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka berinisal JS dan JN, atas kasus pemerasan terhadap korban," kata Kapolres Bogor AKBP Harun.

Sebelumnya AKBP Harun menuturkan, ada lima tersangka yang jadi sasaran target penangkapan, akan tetapi dua tersangka yang berhasil diamankan. Sedangkan tiga btersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu FS, FBS, FS.

"Semua tersangka warga Bekasi, dua diamankan tiga DPO. Barang bukti yang diamankan Id card wartawan Radar Metro, Indonesian Morality Watch dan  liputan Hukum," bebernya.

Adapun modus operandi para tersangka, dengan cara mengawasi beberapa korban yang menjadi target dengan mencari kesalahan korban. Selanjutnya korban diancam dan di peras. Kalau tidak memberikan uang pelaku mengancam akan diberitakan di media.

"Pelaku mengaku sudah melakukan aksi tersebut di 37 TKP, yakni di Bogor Kota, Depok, Bekasi Karawang, Jakarta Timur dan Kabupaten Bogor," ungkap AKBP Harun.

Masih kata AKBP Harun, para tersangka dalam melakukan pemerasan nominalnya berbeda beda dan hasil dari aksinya, puluhan juta hingga ratusan juta. Jika ditotal dari keseluruhan hasil pemesaran kurang lebih sebanyak Rp.500 juta.

"Tersangka kami kenakan pasal 368 KUHP pasal Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang mencoreng marwah profesi wartawan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ade mengapresiasi dan ucap terimakasih kepada jajaran kepolisian yang sudah melakukan penindakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan. 

"Apresiasi untuk Bapak Kapolres dan Kapolsek Cilengsi atas pengungkapan kasus pemerasan oleh oknum wartawan ini. Kami menghimbau untuk ASN ataupun BUMD/N yang merasa jadi korban pemerasan, jangan takut untuk melaporkan dan pasti akan di proses oleh pihak kepolisan," tandas Ade. (**)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 2 Oknum Wartawan Terjaring OTT, 3 Buron

Trending Now

Iklan