SUARA CIANJUR | CIANJUR - Dua orang pemuda asal Aceh inisial I (23) dan KR (28) yang diduga mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota. Keduanya diamankan di daerah Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
"Kedua tersangka diamankan di kiosnya pada Rabu (6/7) lalu, dengan barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan farmasi yang siap edar," ujar Kasatresnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Wahyudi, kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).
Berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku ini, kata Wahyudi, diketahui obat-obatan keras yang mereka dapatkan itu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Ada seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya, yang menyuruh kedua terduga pelaku ini mengedarkan obat-obatan di Kota Sukabumi," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi pada pengungkapan kasus ini, antara lain obat Tramadol HCI sebanyak 267 butir, obat Trihexyphenidyl sebanyak 44 butir, dan obat warna kuning sebanyak 414 butir.
"Selain barang bukti obat-obatan, kami juga mengamankan dia buah handphone, uang hasil penjualan sebesar Rp 50 ribu, dan satu buah tas selempang warna hitam," ungkapnya.
Para terduga pelaku disangkakan dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-uundang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini, dan pemasok obat-obatan yang diketahui identitasnya ini masih menjadi target pencarian kami," pungkasnya. (Boy)