SUARACIANJUR.COM | JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui telah menerima surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo.
“Ya ada suratnya,” kata Kapolri kepada wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi III DPR RI, pada Rabu (24/8).
Namun demikian, Kapolri mengaku belum bisa langsung mengabulkan permohonan Ferdy Sambo untuk mundur sebagai anggota Polri, ini lantaran sidang kode etik profesi, ataupun persyaratan lain yang berlaku di kepolisian mungkin belum terpenuhi.
“Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ujar Kapolri.
Dikabarkan, sidang kode etik profesi Ferdy Sambo bakal digelar besok, dan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua atau pemimpin sidang.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Dedi belum bisa memastikan sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup.
“Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," imbuhnya.