SUARA CIANJUR | JAKARTA – Pemberitaan Koran Tempo edisi Sabtu 1 Oktober 2022 menyebut Ketua KPK Firli Bahuri meminta agar Anies Baswedan segera ditetapkan sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikannya sebagai calon presiden.
Disebutkan juga, Firli berkali-kali mendesak Satuan Tugas Penyidik agar menaikkan status Formula E ke tahap penyelidikan. Padahal dalam gelar perkara (28/9/22) disebutkan, kasus Formula E belum cukup bukti dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai Firli sudah seharusnya mengklarifikasi pemberitaan tersebut. Sebab, pemberitaan itu berulang menyebut Firli dalam konotasi negatif.
“Firli setidaknya membantah pemberitaan itu kalau memang tidak pernah menyatakan hal itu saat gelar perkara 28 September 2022,” kata Jamil kepada KBA News.
Bantahan itu, kata Jamil diperlukan untuk membersihkan namanya dari tuduhan tidak mendasar. Bahkan bila perlu Firli dapat menuntut media tersebut kalau memang pemberitaan tersebut berita bohong.
Klarifikasi juga diperlukan untuk membersihkan institusi KPK dari pemberitaan yang tidak benar. KPK sebagai instusi hukum harus bersih dari tendensi sebagai alat politis untuk mengkriminalisasi seseorang yang tidak diinginkan.
“Namun kalau pemberitaan itu benar, sudah seharusnya Firli mengundurkan diri dari jabatannya Ketua KPK. Sebab, tidak selayaknya Ketua KPK mencampurbaurkan persoalan hukum dan politik. Ini tentu pelanggaran berat yang tidak dapat ditolerir,” kata Jamil.
Hal itu tentu tidak dapat dibenarkan sebab sudah membawa KPK melenceng dari tugas dan fungsinya. Dewan Pengawas KPK sudah seharusnya aktif mengawasi perilaku Ketua KPK dan memberinya sanksi berat bila terbukti melakukan sebagaimana diberitakan Koran Tempo. (kba)