SUARA CIANJUR | CIANJUR — Suaracianjur.com | Cianjur, Perusahaan beras terbesar di Cianjur, OKH diduga abaikan hak normatif karyawannya. Hal itu, diutarakan Khodijah (60), Karyawan OKH yang mengundurkan diri setelah sakitnya tak kunjung sembuh dan parahnya tak dipedulikan perusahaan. Senin, (21/02/2023)
Perempuan yang disapa Mak Ijah itu, menuturkan dirinya bekerja sudah lebih dari 20 tahun. Hal itu jauh sebelum perusahaan itu menjadi raksasa beras seperti sekarang ini;
“Emak sudah tua karena bekerja sudah cukup lama juga sejak tokehnya OKH sekarang dilanjutkan anaknya pak Hendra. Jadi pegang apa saja yang bisa dikerjakan di pabrik itu,” katanya kepada Suaracianjur.com hari Senin, (20/2/2023) kemarin.
Masih kata Mak Ijah, ia mengatakan pengunduran dirinya lantaran sakit dibagian lengannya karena keletihan dalam bekerja. Namun tak pernah terlihat perwakilan perusahaan datang ke rumahnya, apalagi memberikan bantuan. “Saya sampaikan ke Bu diah dan Anis langsung ke kantor,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi ke bagian Perusahaan OKH, Anis selaku Staff Operasional membenarkan dirinya menerima pengunduran Mak Ijah beberapa waktu lalu. Lalu disampaikan juga kepada pimpinan perusahaan tentang hal tersebut.
“Pengunduran Mak Ijah sudah saya sampaikan tapi mengenai pesangon atau apapun itu kewenangan pimpinan. Pak Hendra sendiri sedang keluar kota jadi belum bisa disampaikan kapan bisa ketemu,” ujarnya seraya menahan pihak Penamas.id untuk konfirmasi ke Pimpinan OKH.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Cianjur, Endan Hamdani mengaku terkejut mengetahui perusahaan OKH tak melaksanakan hak normatif karyawannya. Apalagi perusahaan OKH terbilang cukup dikenal publik.
“Data disini perusahan OKH tidak pernah membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Tapi apapun jenis perusahan itu tetap harus ada catatan atau berkas perjanjian dengan karyawannya guna mengatur hak normatifnya,” tegasnya. (Ark)