SUARA CIANJUR | CIANJUR — Setelah ramai dipergunjingkan mengenai aset tanah kas desa (TKD) Palasari Kecamatan Cipanas, pihak DPMD Cianjur buka suara. Agar persoalan itu menemui titik terang, harus ditelusuri kejelasannya. Rabu, (01/02/2023)
Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur, Asep Kusmanawijaya menjelaskan jika keberadaan aset harus tercatat dalam daftar inventaris. Selain itupun harus dilaporkan secara berkala terkait dengan pemanfaatannya.
"Aset desa berupa tanah itu harus terdata dalam daftar inventaris sehingga jelas. Terkait dengan kejadian ini tentunya pihak kecamatan cipanas bisa langsung melakukan pengecekan ke lapangan . Jadi kita menunggu laporannya seperti apa tetapi lain halnya apabila ada pelaporan dari warga langsung kesini, " katanya (Selasa, 31/1/2023)
Terpisah mantan Ketua BPD Palasari, Titi menyebutkan jika tanah desa itu saat didatangi tahun 2018 masih ada. Bahkan saat itu disaksikan kuasa pemilik vila Nahroji karena adanya rencana di ruislag. Sehingga keberadaan aset desa itu mestinya ada dan terdata karena belum pernah di jual belikan.
"Jadi waktu itu tanah desa 700 meter itu sudah dipagari pemilik vila lalu ada rencana mau di ruislag. Namun tanah penggantinya tidak cocok karena lokasinya deket sungai. Tanah desa itu harusnya masih ada karena transaksinya batal, " tegasnya.
Sementara itu Ketua RT setempat, Nandi mengaku pernah mendengar rencana ruislag tersebut. Namun berikutnya tidak mendengar kabar lagi.
"Soal rencana tanah desa itu mau ruislag sempat mendengar juga tapi tidak tahu kelanjutannya seperti apa?, " singkatnya. (Ark)