SUARA CIANJUR | CIANJUR — Dugaan penyimpangan jabatan Plt.Kadisdikpora Cianjur Akib Ibrahim terus menuai sorotan. Bahkan, kini Cianjur Aktifis Independen (CAI) menyampaikan pengaduan tertulisnya secara resmi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Komisi I DPRD Cianjur. Rabu, (15/03/2023)
Dalam aduannya CAI mengurai tentang adanya dugaan pelanggaran terkait jabatan Plt. Kadisdikpora Akib Ibrahim. Ha itu mengacu kepada ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP Nomor 17 Tahun 2020 Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, Permen PAN RB Nomor 22 Tahun 2021 Jabatan Karir PNS.
"Jabatan Plt itu berlaku selama 3 bulan dan bisa diperpanjang satu kali saja. Tapi ini sudah melebihi batas waktu dari aturan yang ada, terhitung sejak 22 Maret 2022 diangkat jadi Plt tersebut,' kata Tim Advokasi CAI, Fitra Rukmawan SH.
Ia memaparkan terkait dugaan pelanggaran serius itu mengemuka mengenai adanya pembiaran. Baik oleh Akib sendiri maupun instansi terkait yang tidak ada evaluasi maupun koreksi mengenai hal tersebut .
"Publik dibuat heran dengan adanya sikap pembiaran semacam itu karena ini menyangkut jabatan publik. Apalagi posisinya harusnya memberikan contoh yang baik bagi dunia pendidikan bukan malah memperburuknya,"tegasnya.
Hal yang sama dikatakan, Tim Investigasi Akbar yang mendesak agar Komisi I DPRD Cianjur untuk melakukan pengawasan langsung dengan meminta keterangan. Baik kepada Plt. Kadisdikpora maupun Kepala BKPSDM mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami juga beberkan data yang diperlukan dewan untuk bisa melakukan pemanggilan kepada pihak terkait. Jangan sampai ini menimbulkan pembiaran yang berkepanjangan, " tandasnya.
Beberapa waktu lalu, Akib Ibrahim berkomentar atas jabatannya yang menuai sorotan. Ia menganggap jika dirinya mengemban tugas sesuai surat tugas yang diterimanya.
"Kalau saya diperpanjang lagi, gini ya saya ini menerima tugas dan ada surat perpanjangan maka saya ikuti," dalihnya. (Ysf)