Oknum Guru PPPK Diduga Pungli Dengan Mengatasnamakan Dinas, CAI : " Tindak Tegas Pelakunya "

suaracianjur.com
Maret 21, 2023 | 22:18 WIB Last Updated 2023-03-21T15:21:34Z
SUARA CIANJUR | CIANJUR — Oknum Guru PPPK (P3K) diduga mencatut lembaga Disdikpora  dengan memungut iuran 50 ribu -100 ribu dengan dalih biaya input data melalui aplikasi sekoci. Dugaan praktek pungli berlangsung dalam sepekan ini hingga mengundang banyak kecaman. (21/3/2023)


Sistem Informasi Kepegawaian Online Kabupaten Cianjur (Sekoci) merupakan aplikasi yang digagas Pemkab Cianjur. Hal itu dimanfaatkan juga untuk para Guru P3K dalam memudahkan pendataan dalam urusan pendataan. Namun masih ada saja oknum yang memanfaatkan keadaan hingga menimbulkan keresahan.

"Seminggu yang lalu saya kedatangan guru P3K membicarakan urusan kepegawaian. Entah kenapa tiba-tiba orang itu di luaran sana ada meminta  pungutan padahal dari dinas tidak ada yang memerintahkan sama sekali," ujar Staf Fungsional Bagian Kepegawaian Disdikpora Cianjur, Rana Rusmana di ruang kerjanya.

Ia mencoba mengkonfirmasi oknum Guru tersebut untuk memperoleh kepastian. Hasilnya diakui ada 3 orang yang bertugas membantu input data lalu diminta sejumlah uang kepada guru lainnya.

"Saya kaget, itukan mengatasnamakan dinas padahal belum ada surat resmi apapun dari kita untuk input data. Tapi uang itu sudah dikembalikan ke semua orang yang diminta jadi itu inisiatif mereka sendiri. Sudah saya laporkan kejadian ini kepada pimpinan karena cukup ramai juga," imbuhnya.

Oknum guru berinisial AA menyebutkan jika persoalan mengenai pungutan tersebut sudah dikembalikan kepada 24 guru P3K. Namun dirinya membantah mengatasnamakan dinas tatkala meminta sejumlah uang untuk input data tersebut.

"Sudah selesai urusannya karena kita kembalikan langsung ke orangnya melalui transfer. Buktinya sudah diserahkan ke dinas, per guru 50 ribu. Tapi kalau yang mengatasnamakan dinas itu jelas bukan dari kita mungkin yang lainnya itu," dalihnya. 

Terpisah,Direktur Eksekutif Cianjut Aktifis Independen (CAI) mengecam perbuatan oknum guru P3K itu karena telah mencemarkan dunia pendidikan. Kendati sudah ada pengembalian uang namun tidak menghapus kesalahan yang telah diperbuatnya.

"Kalau pungli itu tidak ada kerugian negara tapi perbuatan orang per orang yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Pengembalian uang tidak menghapus kejahatannya sehingga Kadisdikpora harus memberikan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan pungli. Jika tidak dikenai sanksi berarti ada pembiaran," tegasnya. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Guru PPPK Diduga Pungli Dengan Mengatasnamakan Dinas, CAI : " Tindak Tegas Pelakunya "

Trending Now

Iklan