SUARA CIANJUR | CIANJUR — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat menegaskan jangan ada persepsi boleh nikah sambil sekolah. Hal itu untuk memastikan jika siswa harus diedukasi hingga menamatkan sekolahnya. Minggu, (16/4/2023)
Ditemui dalam salahsatu acara di kawasan Cipanas, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, S.Pd.I,M.Si akan menindak tegas jika ada sekolah yang membiarkan anaknya menikah sambil melanjutkan sekolah. Lantaran akan jadi preseden buruk karena akan diikuti jejaknya oleh yang lain.
"Saya juga harusnya waspada jika anak kawin boleh sekolah, jangan ada preseden boleh kawin boleh sekolah. Harusnya berikan anak kesempatan untuk pendidikannya selesai dulu sehingga tercegah perkawinannya, " katanya menegaskan.
Ai juga menegaskan bahwa ada faktor pernikahan anak didik karena kehamilan tidak diinginkan (KTD). Namun tidak berarti hal itu dibenarkan namun harus ada pencegahan dengan melakukan edukasi sehingga tidak akan terjadi hal itu.
"Biasanya sekolah tidak membolehkan anak sekolah juga menikah, tidak ada yang keluar pakem itu. Supaya tidak zinah maka anak sekolah diedukasi bukan malah dinikahkan. Caranya dengan mengelola hasrat seksualitas dengan memanfaatkan waktu melalui kegiatan positif," imbuhnya.
Ditempat yang sama, Anggota DPR RI Diah Pitaloka menyebutkan anak usia sekolah tidak dipungkiri banyak yang menikah. Namun bukan merupakan solusi yang tepat karena lebih tepat untuk diberikan edukasi.
"Dalam hal ini ada dua hak yakni norma pendidikan dan pernikahan. Point besarnya bukan menikah itu sekolah tapi pernikahan anak karena memasuki wilayah orang dewasa sehingga cukup berpengaruh kepada anak tapi pendidikannya harus diutamakan," tandas anggota Komis VIII DPR RI yang bermitra kerja dengan KPAI.
Berdasarkan penelusuran di lapangan sempat beredar adanya pernikahan anak satu sekolah karena untuk mencegah terjadinya perzinahan. Hal itu membuat kegundahan sejumlah warga karena sempat tinggal satu atap bahkan tidak ada penindakan . (Ark/Ysf)