Suaracianjur.com | Cianjur - Pemeriksaan Setempat terkait Objek tanah Sengketa Blok Ledug Jaya Sukaresmi- Cianjur dihadiri Pengacara Penggugat dan Tergugat. kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar
Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh Hakim di tempat objek yang sedang di sengketakan, Hakim atau Majelis Hakim datang ke tempat objek perkara untuk melihat secara langsung keadaan objek tanah yang di sengketakan. Jum'at, (5/5) kemarin.
Pemeriksaan Setempat sengketa tanah blok Ledug Jaya dipimpin Yang Mulia Hakim dari Pengadilan Negeri Cianjur, di hadiri Pengacara dari kedua belah pihak, dan juga menghadirkan pihak yang terlibat dalam sengketa tanah tersebut. Sabtu, (06/05/2023)
Kuasa Hukum Penggugat, Riki Tomi Nelson Butar Butar, SH. MH. Kepada Suaracianjur.com, menerangkan; "Hari ini kita mengikuti Pemeriksaan setempat di Kp. Cikareo Desa Sukaresmi Blok. Ledug Jaya, jadi ada tanah klien saya, yang sudah bersertifikat tapi masih di kuasai oleh orang lain, jadi untuk mengosongkan supaya bisa kita ambil kembali maka kita gugat melalui pengadilan." Tuturnya
Lanjut Riki Tomi Nelson Butar Butar, SH. MH.; "Kita disini mewakili klien kita, Ho Kui Jin dan Pa Rudi sebagai pemilik tanah bersertifikat melawan tergugat Pa Aka sebagai penggarap." Jelas Riki Tomi Nelson Butar Butar, SH. MH.
Selanjutnya Kuasa Hukum Penggugat sa'at disinggung apakah sebelumnya pernah terjadi mediasi antara kedua belah pihak, kembali Riki Tomi Nelson Butar Butar, SH. MH. Melanjutkan keteranganya;
"Ketentuan undang- undang wajib mediasi, mediasi sudah dilakukan tapi tidak terjadi perdamaian, mediasi melalui Pengadilan sesuai surat edaran Ketua Mahkamah Agung, pada saat mediasi tidak terjadi perdamaian kemudian di lanjutkan dengan gugatan pokok perkara." Pungkasnya
Sementara itu, di konfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Aka, sebagai pihak tergugat, Muhammad Luthfii Bagasworo,S.H. Kepada Media menegaskan;
"Terkait Mediasi, itu sudah benar sesuai dengan surat edaran Ketua Mahkamah Agung, saya sebagai kuasa hukum tergugat berhak menjelaskan, bahwa objek yang di gugat oleh kuasa hukum penggugat ialah blok cikareo, sedangkan tanah tergugat berada di blok Ledug Jaya, itu yang ingin kita yakinkan kepada Majelis Hakim yang datang melaksanakan Pemeriksaan setempat. Pungkas Luthfii Bagasworo, S.H. (Ark/Uje/Lit)