Suaracianjur.com | Cianjur - Agraria Institute menyoroti carut marut tata ruang dan pertanahan di Kabupaten Cianjur, statement agraria institute didasari kajian-kajian tentang tumpang tindih lahan serta peralihan peruntukan lahan yang tidak didasari dengan aturan perundangan dan peraturan daerah.
Hasil penelusuran dan kajian Agraria Institute yang fokus bergerak dibidang pertanahan dan ruang banyak menemukan pelaku usaha yan tidak memperhatikan regulasi serta cenderung menabrak aturan, seperti pembangunan pabrik dilahan pertanian produktif, pengusaha lahan kavling yang tidak memperhatikan aturan alih pungsi lahan dan temuan lainya. Minggu, (30/7/2023).
Perilaku mencurangi aturan seperti ini menurut kajian Agraria Institute biasanya ada persengkongkolan mafia tanah dengan para oknum, mafia tanah tidak akan berkutik jika tidak ada dukungan dari oknum-oknum dari lembaga terkait.
Hal ini diungkapkan Direktur Agraria Institute (D. Firman, K) kepada awak media Suaracianjur.com, saat menyambangi Sekretariat Agraria Institute di Kecamatan Pacet.
"Kami sangat kecewa dengan lembaga Pemerintah yang membidangi pertanahan dan tataruang, begitu banyak temuan kami tentang carut marut pertanahan dan tataruang seolah-olah terlepas dari pengawasan," ujar Firman
"Kajian kami ini seharusnya ditindak lanjuti pihak-pihak terkait agar ruang gerak para mafia tanah di kabupaten Cianjur tidak leluasa, kami sebagai NGO kalau tidak bersinergi dengan lembaga Pemerintah terkait mau diskusi temuan ini dengan siapa lagi," urainya
Lanjut Firman; "Selama ada oknum dibelakang mafia tanah, selama itu pula banyak terjadi sengketa tanah antara masyarakat melawan perusahaan, kelompok tani dengan perusahaan, begitupun sebaliknya." Pungkas Firman.
(Ark)