Suaracianjur.com | Cianjur - Ruas jalan di Cianjur Utara meliputi Kecamatan Cipanas. Kecamatan Pacet. Kecamatan Sukaresmi dan Kecamatan Cikalongkulon dipenuhi spanduk komersial tak berstiker pajak dari Bappenda Kabupaten Cianjur.
Selain tak berstiker pajak spanduk/banner tersebut pemasangan nya diduga menyalahi Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur, mereka memasang iklan produknya tanpa mempertimbangkan kelestarian ekosistem dan tata ruang. Minggu, (16/7/2023)
Hasil penelusuran awak media dilapangan, nampak poster iklan komersial dengan ukuran kecil ditempel menggunakan paku di ruas jalan Kabupaten dan Desa yang menghubungkan 4 Kecamatan di Cianjur Utara. Hal itu memicu banyak komentar dari berbagai pihak yang peduli dengan lingkungan hidup dan tata ruang
Direktur Agrararia Institute (D. Firman Karim) lembaga yang fokus di bidang pertanahan dan tata ruang terkait hal itu angkat bicara:
" Biasanya owner perusahaan atau management perusahaan yang memasang produk nya di ruas jalan protokol ataupun jalan lain nya menggunakan jasa vendor, tapi ada juga yang memasang langsung," ujar nya
Lanjut Firman; " Terkait pajak reklame ini melibatkan beberapa lembaga Pemerintah dalam proses pemasangan nya, DPMDPTSP mengurus perijinan nya, Bappenda mengurus pembayaran pajak reklamenya, PUPR ijin pemakaian pasum trotoar, Sat Pol PP melaksanakan penindakan terhadap owner atau vendor yang nakal," beber Firman
" Tapi ketika terjadi carut marut seperti di Cianjur Utara ini, mereka saling lempar tanggung jawab, ini tanggung jawab si A, ini ranah si B, seharusnya mereka sinergis dalam hal penanganan pajak reklame ini, agar PAD Kab. Cianjur meningkat dari sektor pajak reklame, reklame kecil-kecil yang dipaku dipohon segera tindak dan tertibkan, ngak sulit kok disitu ada tertera nama perusahaan nya, di situ bisa di lihat ada ijin DPMDPTSP nya tidak, ada stiker pajaknya tidak, cuma begitu saja kok lamban banget cara kerja nya," Tandas Firman
Senada dengan Firman, Ardian Ratu Randang (43) tahun Aktivis/ Pemerhati Lingkungan Hidup, Warga Cipanas, pihaknya merasa risi dan khawatir melihat kondisi tata ruang yang sedemikian rupa:
" Poster iklan yang dipaku di pohon selain berpotensi merusak pertumbuhan pohon, juga merusak keindahan tata ruang, hal ini harus segera di tindak lanjuti oleh dinas terkait dan pelakunya harus secepatnya di tindak agar penomena seperti tidak terus berlanjut," ujar Ardi
Lanjut Ardi; " Jika hal ini terus dibiarkan berpotensi merusak ekosistem pohon, pohon dipinggir jalan yang seharusnya dijaga dan dirawat pertumbuhan dan perkembangan nya, eh malah dijadikan media pemasangan iklan, dipaku lagi," ucap nya kesal
Sebelumnya Camat Cipanas, Kasi Sat Pol. PP Pacet, Kasi Sat Pol. PP Cipanas, serempak menghimbau agar menurunkan poster/banner/spanduk yang pemasangan nya tak sesuai dengan Perda Kabupaten Cianjur no. 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Menanggapi hal itu Ardian Ratu Randang kembali angkat bicara:
" Menurut saya seharusnya jangan menghimbau ke warga masyarakat, tapi terjun langsung ke lapangan, segera laksanakan penertiban dan penindakan, tapi sebelumnya lakukan koordinasi dengan Sat.Pol PP Kabupaten, Bappenda, PUPR dan untuk ijinya koordinasi DPMDPTSP, " tegas Ardi
Lanjutnya; "Gampang kok membedakan spanduk komersil berijin dan tidak berijin, lihat aja ada stiker Bappenda nya tidak, ya seharusnya pihak DPMDPTSP dan Bappenda itu sinergis, yang satu mengeluarkan ijin yang satunya mengurus pajak reklame, jika semuanya kemungkinan takan terjadi carut marut seperti ini, selain itu jika tertib administrasi bakal ada pemasukan buat pajak daerah disektor pajak reklame, " papar Ardi
" Saya sebagai warga Cipanas sangat peduli dengan lingkungan hidup dan PAD dari sektor pajak reklame, karena keberlangsungan pembangunan daerah di tunjang dari kelancaran sektor pajak, salah satunya pajak reklame," pungkas Ardi.
(Indrayama)