Suaracianjur.com | Cianjur - Mande, Pemerintah Desa Bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur duduk bersama membahas batas tanah kas desa yang berbatasan langsung dengan tanah milik (Mr. X) pengembang yang berstatus (SHM) Sertifikat hak milik, audiensi tersebut di tengahi Camat Cikalongkulon.
Masing-masing pihak saling mengklaim bahwa tanah perbatasan milik pihaknya masing-masing, dengan memiliki alat bukti petunjuk masing-masing, walaupun secara aturan pertanahan tanah yang diperebutkan masuk ke tanah pengembang, sesuai gambar ploting tanah yang termaktub di Sertifikat hak milik. Begitu pun dengan Pemdes Bobojong memiliki petunjuk dari leter C. Kamis, (20/7/2023)
Hadir dalam kegiatan audien: Camat Mande (Epi Rusmana, SH. SIP. MM). Kepala Sekolah SMAN 1 Mande (H. Imanudin) Kepala Desa Bobojong (Suwandi). BPD. Desa Bobojong. Tokoh Masyarakat Cibogo (H. Sidik Purnama). Perwakilan dari penjual tanah (H. Aaan). Pengembang sekaligus perwakilan pemilik baru (H. Nanda) Aktivis pertanahan, Direktur Agraria Institute (D. Firman K). Serta warga masyarakat yang mengetahui silsilah tanah tersebut.
Acara audiensi sempat memanas saling beradu argumen mempertahan kan prinsip nya masing-masing, kemudian Camat Mande mencoba menengahinya, dengan memberikan saran win-win solusion.
Kepala Desa Bobojong (Suwandi) saat di konfirmasi awak media Suaracianjur.com. Menjelaskan:
" Acara hari ini merupakan shering dari kedua belah pihak tujuan nya untuk mencari kesepahaman dalam permasalahan ini," ujar Kades Bobojong diruang kerjanya
Lanjut Kades Bobojong; " Karena ini menyangkut tanah kas Desa wajar dong saya sebagai Kepala Desa ingin mengetahui kejelasan, soaln nya nanti kan masyarakat akan bertanya ke saya kalau ada apa-apa," tambah Kades.
Saat ditanya hasil dari audiensi dengan perwakilan Mr. X. Apakah sudah muncul kesepahaman, Kembali Kades menjelaskan kepada awak media:
" Untuk ke arah itu saya ingin melihat dulu ke lokasi dan kita juga harus melakukan musyawarah terkait hal ini dengan Perangkat desa dan masyarakat yang di wakili tokoh masyarakat." Pungkas Kades Bobojong
Terpisah, (H. Nanda) pengembang sekaligus perwakilan pemilik yang baru, menuturkan;
" Untuk permasalahan seperti ini seharusnya pihak yang dulu menjual ikut dalam audiensi ini, biar permasalahan nya semakin jelas dan terbuka secara terang benderang," tutur nya
Senada dengan H. Nanda, aktivis pertanahan dan tata ruang, Direktur Agraria Institute (D Firman K) menegaskan:
" Dalam hal ini, membahas kaitan ini kita harus sepakat dulu, patuh dan taat pada aturan hukum, terkait pertanahan kita sudah pada tahu, legalitas kepemilikan tanah yang di akui Negara ialah Sertifikat tanah yang di keluarkan ATR/BPN," tegas Firman
Lanjut Firman; " Yang dipermasalahkan itu kan batas tanah kas desa dengan tanah milik Mr. X, kita tinggal telusuri aja duluan mana sertifikat atau pembangunan pondasi batas tanah." Pungkasnya
Sementara berita ini dinaikan belum ada kesepahaman antara pihak Pemdes dan perwakilan Mr.X. tapi kedua belah pihak mulai mengerti dan memahami apa yang menjadi permasalahan.
(Ark/Lubis)