SUARA CIANJUR | WARUNGKONDANG - Pemerintah Desa Bunikasih Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur menjadi tuan rumah penyelenggaraan sosialisasi pemahaman dan penyuluhan hukum.
Tujuan nya agar para Kades memahami hukum melalui penyuluhan hukum, sekaligus sebagai upaya pencegahan sedini mungkin adanya tindakan pelanggaran hukum. Selasa, (1/7/2023)
Kepada Suaracianjur.com Kepala Desa Bunikasih (H. Solahudin) menuturkan:
" Kami sangat berterimakasih dengan adanya sosialisasi semacam ini, kami sedikit-sedikit jadi faham hukum serta mengerti konsekuensi hukum saat terjadi pelanggaran hukum," ujarnya
Lanjut H. Solahudin; " Banyak sekali ilmu dan wawasan tentang hukum yang kami serap dari acara penyuluhan dan pembinaan hukum ini, sehingga kedepan nya kami selaku Kepala Desa akan akan hati-hati ketika mengeluarkan kebijakan serta penggunaan anggaran yang dana nya bersumber dari Pemerintah," bebernya
" Bersyukur sekali mendapat pembinaan seperti ini, pembinaan ini hasilnya bukan untuk Kepala Desa saja, berlaku juga untuk semua perangkat Desa, terutama Bendahara dan Sekretaris Desa." Pungkasnya.
Kegiatan Sosialisasi penyuluhan/ pemahaman hukum ini di hadiri 11 Kepala Desa Se- Kecamatan Warungkondang. Dan 3 perwakilan dari Kejari Cianjur/ Datun
Hal senada disampaikan Kades Sukamulya (H. Iman Nurjaman) kepada awak media menuturkan:
" Setelah mengikuti Pemahaman dan Pembinaan Hukum oleh Datun Kejari Cianjur, kami menjadi lebih faham tata cara inventarisir aset Desa sesuai dengan aturan," ucap Kades Sukamulya
Lanjutnya; " Selain pemaparan tentang inventarisir aset desa, kami juga mendapat pemahaman hukum tentang tata cara penyusunan LPJ yang berkesesuaian dengan aturan hukum, karena anggaran dari pusat turun ke desa pertanggung jawaban nya haruslah jelas." Pungkas Kades Sukamulya H. Iman Nurjaman.
(Ark)