SUARA CIANJUR | CIANJUR - Rencana pengembangan energi listrik terbarukan yang bersumber dari panas bumi di kawasan konservasi TNGGP Taman Nasional Gunung Gede Pangrango menuai sorotan dari berbagai pihak di Kabupaten Cianjur.
Menanggapi hal itu Kepala Bidang Pengelolaan (TNGGP) Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Wilayah I Cianjur (Lana) kepada awak media Suaracianjur.com menjelaskan:
" Mengenai perijinan PT. Daya Mas Geopatra Pangrango belum ada proyek geotermal di kawasan Taman Gunung Gede Pangrango, mereka itu baru melakukan kegiatan PSPE Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi dan yang mengeluarkan ijin nya dari Kementerian ESDM," ungkap Lana kepada awak media. Jum'at, (4/7/2023).
Lanjut Lana; " Dan pelaksanaan penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi nya baru selesai, untuk tahap selanjutnya belum ada," tambahnya
Kemudian saat ditanya pewarta, apakah proyek tersebut masuk dalam kawasan konservasi taman nasional gunung gede pangrango, kembali Kabid Pengelolaan TNGGP Wilayah I Cianjur (Lana) melanjutkan penjelasan nya:
" Kita belum tahu, hasil surveinya sendiri kan yang menjadi dasar ke tahap selanjutnya, kemarin kan baru selesai survei pendahuluan," jelas nya.
Selanjutnya awak media mempertanyakan kembali apakah proyek tersebut masuk kawasan konservasi, kembali Lana melanjutkan penjelasan nya:
" Kalaupun misalnya nanti berlanjut proses nya ada sesuai undang-undang no.21 tentang pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi, dan itu prosesnya tidak mudah ada banyak persyaratan sesuai perundangan yang harus dipenuhi oleh pemohon," beber Lana.
Awak media kembali mempertanyakan jika proyek itu terwujud apakah akan berdampak pada ekosistem:
" Saya minta teman-teman media kalau bisa membaca peraturan nya disitu lengkap salah satunya ya itu tadi, bicara tentang ekologi itu syarat pertama yang harus dipenuhi," urai Lana.
Saat disinggung media terkait penolakan sebagian masyarakat sekitar terhadap proyek tersebut, dan adanya lahan garapan masyarakat yang kemungkinan akan masuk dalam kawasan proyek panas bumi, kembali Lana melanjutkan penjelasan nya:
" Jadi gini, lahan garapan saya tidak tahu pasti dimana saja semuanya, itu kan semua di kawasan taman nasional, artinya lahan garapan itu ilegal, masyarakat tidak bisa memakai hak milik bahwa lahan garapan itu milik mereka, baik ada proyek maupun tidak ada proyek itu lahan konservasi bukan lahan garapan, seharusnya masyarakat mengembalikan ke taman nasional untuk di rehabilitasi, jelas Lana.
Disinggung media apa tanggapan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango terhadap proyek Panas Bumi ini, kembali Lana melanjutkan penjelasan nya:
" Kita belum bisa memberikan tanggapan, karena prosesnya belum jalan, bagaimana kita mau memberikan tanggapan, kan tadi sudah dijelaskan ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sementara proses itu belum jalan ke tahap selanjutnya setelah survei pendahuluan ini," ujar Lana.
" Proses itu kan ijin nya menteri ya, kita hanya ditotok, artinya semua perijinan di pusat, kita kan hanya menerima arahan dari pimpinan, jadi tidak bisa memberikan tanggapan, belum ada masuk kemari untuk proses selanjutnya, rekomendasi dalam bentuk apapun belum ada, karena tadi proses persyaratan nya banyak untuk naik ke tahap selanjutnya, kalau itu belum terpenuhi kita pun tidak akan memberikan apapun." Pungkas Lana, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
(Arkam/Indrayama)