SUARA CIANJUR | CIANJUR - SUKANAGARA, Bumdes Merupakan Badan Usaha Milik Desa sudah sepantasnya keberadaan Bumdes harus bermanfa'at bagi Warga Desa, karena sumber modal usaha nya berasal dari keuangan Desa.
Ketua Bumdes beserta Jajaran nya harus lah orang- orang yang berkompeten di bidang dunia usaha/ekonomi, harus pintar mencari peluang bisnis.
Jangan sampai terus-terusan mendapatkan suntikan Dana dari keuangan Desa tapi tidak berkembang, malah laporan setiap tahunya terus merugi, jangan ada kesan keberadaan Bumdes hanya untuk menyerap anggaran semata tidak memiliki visi misi yang terukur dalam bidang ekonomi.
Mengingat hal itu Kades Gunungsari (Ade Sadeli, S.Pd.I M.Si) bersama Ketua BPD (Dani) beserta Jajaran nya menginisiasi Pelatihan kepada Bumdes Tunas Karya Mandiri di aula Desa Gunung sari. Pada pukul 09.00 WIB. Sampai dengan selesai. Kamis, (24/8/2023).
Hadir dalam pelatihan tersebut, Kepala Desa Gunungsari (Ade Sadili, S.Pd.I M.Si). Ketua BPD (Dani). Babinsa Desa Gunungsari (Serda. Sugeng Wahyudi). Ketua Bumdes Tunas Karya Mandiri (Asep Suparman). Beserta Jajaran nya
Sementara itu Kepala Desa Gunungsari (Ade Sadili, S.Pd.I M.Si) kepada awak media Suaracianjur.com menuturkan:
" Maksimalkan modal kecil agar bertumbuh, jika sudah berjalan sesuai harapan kedepan Bumdes bisa disuntik kembali dengan anggaran yang lebih besar, tapi tetap dalam pengelolaan nya harus profesional," ujarnya.
" Dasar hukum bumdes diantaranya, pertama undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan kewajiban pembayaran utang, dipusat berbentuk BUMN, kedua undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, ketiga undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang lembaga keuangan mikro, uu nomor 6 Tahun 2014 tentang desa hal ini berkaitan dengan otonomi desa maka hal di sini menjadi landasan juga undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa," Papar Kades.
Kemudian peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tentang dasarnya kemudian juga di sini peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau dari APBN disebut Dana Desa (DD) dan ADD.
" Maka dari itu pendirian bumdes yang di danai APBN melalui Dana desa tujuan nya untuk menunjang bisnis pelancaran publik terutama meningkatkan ekonomi masyarakat lokal diantaranya bekerjasama dengan para pelaku UMKM lokal untuk mengembangkan produknya," urai Kades.
Lanjut Kades; " Selain meningkatkan produktivitas pelaku UMKM Bumdes pun bisa mendorong para petani lokal untuk terus mengembangkan komoditas lokal yang menjadi unggulan nya dengan cara bekerja sama mencarikan pangsa pasar yang bagus, sehingga para petani tidak menjadi korban para oknum tengkulak yang memonopoli hasil komoditi." Pungkas nya.
(A.Nurohman)