Kegiatan Konsultasi Publik KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Sesuai Amanat Perundangan Wajib Melibatkan Partisipasi Masyarakat

suaracianjur.com
Agustus 09, 2023 | 02:54 WIB Last Updated 2023-08-21T06:06:48Z
SUARA CIANJUR | CIPANAS - Kegiatan Konsultasi Publik tentang (KLHS RDTR) Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang kawasan perkotaan Cipanas, pelaksanaan kegiatan nya bertempat di aula Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Kab. Cianjur (Willy Bordus Wahyu Prananto, ST. M. Eng). Perwakilan Diskuperdagin Kab. Cianjur. Sat. Pol. PP. Dinsos Kab. Cianjur. Perwakilan dari 7 Desa Se- Kecamatan Cipanas. Yayan Sinurat Layung. Selasa, (8/8/2023).

Sementara itu saat sesi ramah tamah, awak media Suaracianjur.com mewawancarai Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Kab. Cianjur (Willy Bordus Wahyu Prananto, ST. M.Eng.)

" Acara ini kajian lingkungan hidup strategis, merupakan bagian dari amanat peraturan perundangan dalam penyusunan RDTR Rencana Detail Tata Ruang kawasan perkotaan Cipanas, wajib melibatkan partisipasi masyarakat," ujar Willy Bordus.

" Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring isue paling penting, isue paling prioritas sebagai dasar penyusunan kajian, nanti dalam proses nya ada tahap fakta analisa, yaitu penyajian data dan tahap penyusunan rencana," beber Willy Bordus.

" Ditahap awal ini kita ingin mengetahui isue paling utama di kawasan perkotaan Cipanas ini, dari pelaksanaan tadi kita lihat dari sampah, terkait banjir, terkait rawan longsor dan ketersediaan air menjadi isue paling utama, dengan di identifikasi isue utama itu bisa menjadikan dasar kita menyusun kajian berikut rencana nya, semoga kajian ini bisa menyelesaikan permasalahan yang disampaikan masyarakat," tambah Willy.

Selanjutnya media menyinggung masalah lahan parkir yang di sampaikan Perwakilan tadi terkait penerbitan parkiran di pasar Cipanas dan mangkraknya pembangunan pasar cipanas, kembali Willy Bordus melanjutkan penuturan nya:

" Sebenarnya kami di PUTR itu area nya dalam proses perijinan, selaku sekretariat penataan ruang pemberian layanan mengenai PKKPR persyaratan nya persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang dalam bentuk PKKPR  itu sudah diproses, akan dipastikan lagi tiap kegiatan seperti  pembangunan pasar yang belum selesai atau kegiatan lainnya persyaratan nya itu sudah terpenuhi nanti bisa dicek dalam dokumen," papar Willy Bordus.

Lanjut Willy Bordus; " Setiap kegiatan wajib memiliki kajian dampak lingkungan, nanti disana bisa dicek pemerakarsa nya," tandasnya.

Kembali media mempertanyakan alih fungsi lahan yang dilakukan para pelaku usaha tanah kavling dari lahan pertanian menjadi non pertanian

" Terkait alih fungsi lahan, acuan pelaksanaan pemanfa'atan ruang, dalam hal ini pemanfa'atan sebagai apapun, itu kembali lagi ke pemenuhan persyaratan pertama PKKPR nanti suatu kegiatan itu akan dinilai, apakah sudah sesuai dengan tata ruang, pada saat sudah sesuai maka dilanjut kegiatan nya, manakala tidak sesuai akan diarahkan memanfa'atan ruang atau lahan yang dimiliki sesuai peraturan yang perbolehkan zonasi," tegasnya.

" Terkait tadi misal ada indikasi alih fungsi atau apapun sepanjang ada data tersedia mohon nanti di konfirmasi ke kami terkait perizinan nya, prosesnya, karena itu tadi, dengan system yang sekarang, ada system OSS diluncurkan oleh pusat ini, kadang masyarakat atau pelaku usaha yang belum faham, menganggap bahwa apa yang terbit dari system sudah otomatis jadi ijin untuk melaksanakan kontruksi dilapangan, padahal tidak seperti itu." Pungkas Willy Bordus.

(Indrayama)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kegiatan Konsultasi Publik KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Sesuai Amanat Perundangan Wajib Melibatkan Partisipasi Masyarakat

Trending Now

Iklan