SUARA CIANJUR | CIANJUR - NAGRAK, Tim Agraria Institute kembali menangani kasus overlapping sertifikat tanah yang letak plotingan tanahnya bertindihan seluruhnya atau sebagian.
Dalam kasus overlapping tanah biasanya melibatkan oknum mafia tanah bekerjasama dengan oknum lembaga Pemerintah yang mengurus tata ruang dan pertanahan. Sabtu, (23/9/2023).
Mafia tanah dalam menjalankan aksinya akan berupaya menerbitkan sertifikat tanah sebagai bagian upaya mencaplok atau menguasai tanah warga dengan mengantongi alas hak tanah berupa sertifikat hak milik.
Sertifikat Hak Milik (SHM) yang di kantongi oknum mafia tanah memang sertifikat resmi di keluarkan oleh lembaga Pemerintah yang membidangi tata ruang dan pertanahan, asal usul tanah serta peralihan hingga terbit SHM penuh dengan kejanggalan.
Kali ini Agraria Institute di mintai tolong Klein HA (47) tahun warga Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, kepada awak media HA menuturkan:
" Beberapa kali saya dipanggil aparat penegak hukum untuk menjelaskan duduk perkara tumpang tindih sebidang objek tanah, padahal tanah yang saya miliki tidak pernah dialihkan atau dijual kepada pihak lain," ungkap HA dengan nada kesal.
Lanjut HA; " Berbekal mengantongi Sertifikat Hak Milik mereka mafia tanah melaporkan kita ke APH seakan- akan kita yang mencaplok tanahnya." Papar AH.
Hal senada di sampaikan Direktur Agraria Institute (D Firman K) menurut dia Klien nya dalam kasus seperti ini sangat dirugikan, secara materil dan imateril;
" Memang aksi para mafia tanah ini sangat masif, mereka bekerja sama dengan oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab," tandas Firman.
Kebanyakan masyarakat kurang faham mengenai tata ruang dan pertanahan di tambah masyarakat minim akses dikantor pertanahan.
" Seperti yang Klein saya katakan, mereka mafia tanah menggunakan segala upaya untuk mencaplok hak warga masyarakat dengan menggunakan akses mereka di birokrasi," tambah Firman.
Masyarakat jangan takut menghadapi mereka mafia tanah selama kita berada dipihak yang benar.
" Kumpulkan semua petunjuk dan alat bukti kepemilikan hak atas tanah Klein, untuk membantu serta memperjuangkan hak masyarakat, kami Agraria Institute akan terus berjuang mengembalikan hak atas tanah kepada pemiliknya yang Syah." Pungkas Firman.
Berbanding lurus dengan penegasan Direktur Agraria Institute dan penuturan warga nya HA. Kepala Desa Nagrak (Hendi Saiful Maladi, SH) angkat bicara:
" Tidak masalah malam- malam kami masih ada di kantor desa, selama tujuan nya untuk membantu warga kami, saya harap permasalahan ini ditangani oleh profesional di bidangnya," tutur Kades Nagrak.
Lanjut Kades Nagrak; " Kami bersama Pemerintahan Desa akan memberikan keterangan yang di butuhkan warga dengan harapan setiap permasalahan pertanahan warga mendapatkan solusi yang terbaik." Pungkasnya.
(Arkam)