SUARA CIANJUR | CIPANAS- Berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, menyatakan bahwa Sengketa antar-Peserta Pemilu terjadi karena ada hak Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu lain pada tahapan Pemilu.
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu di tempat terjadinya sengketa proses Pemilu pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan.
Untuk mempercepat penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu yang terjadi di wilayah kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu di wilayah kerjanya.
Mandat ditetapkan dengan keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui rapat pleno setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi. Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu acara cepat.
Penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu diselesaikan melalui tahapan, menerima permohonan, melakukan pemeriksaan permohonan, mempertemukan para pihak yang bersengketa, memeriksa bukti, dan memutus. Putusan sengketa antar-Peserta Pemilu bersifat mengikat serta dibacakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk meningkatkan kompetensi jajaran Panwaslu Kecamatan dalam Penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu, diperlukan adanya serangkaian pembinaan.
Pelaksanaan pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Antar peserta Pemilu memerlukan persiapan yang serius. Mengidentifikasi potensi apa saja yang dapat menimbulkan sengketa antar peserta.
Maka untuk mempersiapkan hal tersebut perlu melibatkan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Cianjur.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur (Asep Tandang Suparman) seusai kegiatan rapat Tekhnis Penyelesaian sengketa Proses Pemilu, kepada awak media menjelaskan:
" Hari ini kami Bawaslu Kabupaten Cianjur melaksanakan kegiatan rapat kerja tekhnis penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, kegiatan ini di hadiri panwaslu kecamatan Se- Kabupaten Cianjur, tujuanya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pengawasan pemilu di tingkat kecamatan," ujar Ketua Bawaslu.
Lanjut Ketua Bawaslu; " Terkait penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, diharapkan kedepan panwaslu kecamatan dapat bekerja dengan cepat, bertanggung jawab juga dalam kontek dalam penegakan hukum penyelesaian sengketa antar peserta pemilu agar dapat ditangani jajaran panwaslu di tingkat kecamatan." Pungkas Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur singkat dan padat.
(Ark/Indrayama)