SUARA CIANJUR | CIANJUR - Agraria Institute bersama Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Cianjur (Endan Hamdani) berdiskusi tentang (TKD) Tanah Kas Desa Fiktif yang di selewengkan oleh oknum mantan Kepala Desa.
Dalam diskusi, secara lisan Direktur Agraria Institute (D. Firman K) melaporkan serta memperlihatkan dokumen- dokumen temuan nya kepada Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur. Rabu, (25/10/2023).
Hal itu di sampaikan Direktur Agraria Institute (D Firman K) sa'at berkunjung ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, menurut Ia banyak sekali laporan tentang penyelewengan TKD Fiktif serta sepak terjang mantan oknum mantan kades sa'at masih menjabat.
"Demi penegakan supremasi hukum serta mendorong penegakan perda Kabupaten Cianjur, kami melaporkan secara lisan kepada Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur tentang dugaan penyelewengan tanah kas desa fiktif oleh oknum mantan kades," ujarnya.
"Laporan lisan akan di susul dengan laporan tertulis dan laporan ini akan kita kawal sampai ke aparat penegak hukum," tambah Firman.
Lanjut Firman; "Langkah hukum yang kami ambil sudah kami perhitungkan dengan sangat matang berupa pengumpulan bukti- bukti yang valid serta akurat," beber Firman.
"Kami sengaja mengundang media untuk mempublikasikan ini, agar ada perbaikan di Pemerintahan Desa, supaya kedepan nya tidak ada lagi kades purna bakti yang tersandung hukum," urai Firman.
Lebih lanjut Firman menegaskan; "Langkah kami ini bertujuan supaya para pemegang kebijakan tidak sewenang- wenang mempermainkan, mengutak ngatik objek tanah untuk kepentingan pribadi." Pungkasnya.
Hal senada di sampaikan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, menurut dia, kita bekerja harus tertib administrasi, kalau tertib administrasi sudah pasti akan tertib dan patuh kepada hukum.
"Siapapun yang melaporkan siapa, tentu akan kami terima, selanjutnya kami akan bekerja sesuai kewenangan kami." Pungkas Inspektur.
(Ark)