SUARA CIANJUR | CIANJUR - Viralnya pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan rangkap jabatan perangkat desa di salah satu Desa di wilayah Kabupaten Cianjur, menuai tanggapan beragam dari berbagai kalangan.
Berbagai pihak berkomentar. Secara yuridis tugas dan fungsi Perangkat Desa mengacu kepada Undang- undang Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan turunan nya.
Dalam regulasi menjelaskan bahwa seorang perangkat desa tidak di perbolehkan rangkap jabatan, dan jabatan lain yang di tentukan dalam peraturan perundangan, apalagi rangkap jabatan insentif yang di terima berasal pada sumber keuangan yang sama.
Menanggapi hal itu Kepala Bidang Penataan Desa (DPMD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, secara tegas menyatakan:
"Perangkat Desa dilarang rangkap jabatan, hal itu di atur dalam Perundangan, jika itu di langgar tentu ada sanksinya," ujar Kabid Penataan Desa. Kamis, (19/10/2023).
"Memang dalam Permensos tidak ditemukan larangan secara spesifik," tambahnya.
"Nanti, kami akan datang ke desa yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi peristiwa tersebut." Pungkas Kabid Penataan Desa.
(Ark)