SUARA CIANJUR | CIANJUR - Segala bentuk cara telah dilakukan oleh negara untuk memberantas pergerakan korupsi namun sampai sekarang korupsi masih berkeliaran dan tumbuh subur dengan bermacam motif.
Seolah menjadi ulat, Korupsi terus menggerogoti negara dan melubangi keuangan negara.
Salah satunya dana desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi.
Apalagi ranahnya yang ada di daerah kecil dan pelosok menjadikan dana desa sangat perlu diawasi pengelolaannya.
Dengan banyaknya laporan dugaan kasus tindakan korupsi yang menyeret aparatur aktif maupun non aktif, misalnya mantan Kepala Desa, terkait dugaan kasus penyelewengan anggaran negara maupun penyalahan wewenang dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.
Menanggapi hal itu Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, dalam sesi wawancara ringan dengan awak media menjelaskan, mantan kepala desa bisa di laporkan jika cukup alat bukti.
Hal itu di sampaikan Endan Hamdani Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur di ruang kerjanya. Selasa, (17/10/2023).
" Tugas Inspektorat membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah," ujar Kepala Inspektorat.
"Dalam menjalankan tupoksinya Inspektur di bantu Auditor dan P2UPD Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah," tambahnya.
Lebih lanjut Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, menegaskan:
"Fungsi Inspektorat adalah pengawasan. APH yang punya kewenangan menghitung dan menyatakan kerugian negara," urai nya.
"Namun audit Inspektorat bisa jadi dasar penyidikan," tambahnya.
Selanjutnya sa'at ditanya media, apakah mantan kepala desa bisa di adukan ke Inspektorat, jika kemudian muncul bukti dugaan korupsi, penyelewengan anggaran serta aset desa.
"Mantan kades bisa kita panggil dan di mintai keterangan nya, asal cukup alat bukti pelaporan penyelewengan nya." Pungkasnya.
(Ark)