Foto: Dok. SC. Dalam photo nampak Kapolres Cianjur di dampingi Wakapolres memperlihatkan barang bukti di hadapan wartawan |
SUARA CIANJUR | SUKALUYU - Dalam tempo 7 jam jajaran Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku dugaan pembunuhan di Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP. Aszhari Kurniawan mengatakan, terkait pengungkapan kasus pembunuhan diketahui terjadi pada hari Selasa 24 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB di Kampung Lembur sawah Desa Sukasirna Kecamatan Sukaluyu Cianjur.
"Sat Reskrim Polres Cianjur dengan gerak cepat berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut," ungkapnya. Kamis, (26/10/2023).
"Kurang lebih dalam kurun waktu 7 jam pelaku berinisial PM (29) warga Kampung Bojongsari Kecamatan Cilaku terduga pelaku pembunuhan terhadap korban atas nama Ayu Lestari (25) warga Kampung Lembur sawah Desa Sukasirna Kecamatan Cilaku, berhasil kami tangkap," tambah Kapolres Cianjur dalam press conference.
Lanjut Kapolres Cianjur; "Adapun motif daripada pembunuhan ini adalah cemburu, di ketahui tersangka menjalin hubungan sepasang kekasih dengan korban," terang AKBP. Aszhari Kurniawan.
Lebih lanjut Kapolres Cianjur menyampaikan:
"Kemudian pada hari kejadian korban kedapatan oleh pelaku di dalam isi percakapan di handphone korban ada percakapan dengan lelaki lain, selanjutnya tersangka berspekulasi bahwa lelaki itu merupakan selingkuhan daripada korban," urai Kapolres.
"Karena emosi di sertai cemburu, kemudian tersangka melakukan pembunuhan. Senin 23 Oktober 2023 kurang lebih pukul 20.00 WIB dan baru diketahui Selasa 24 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB," jelas Kapolres Cianjur.
Alhamdulilah, berkat gerak cepat Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku pada pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya Kapolres Cianjur menjelaskan modus operandi pembunuhan bermotif asmara ini:
"Modus operandi tersangka melakukan penganiayaan lalu membekap korban dengan bantal, sehingga korban tidak bisa bernafas dan meninggal dunia," tutur Kapolres.
Setelah korban meninggal, untuk menyamarkan peristiwanya tersangka menggantung tubuh korban di kusen pintu kamar kos- kosan, seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun penjara." Pungkas Kapolres Cianjur.
(Indrayama)