SUARA CIANJUR | CIANJUR - Maraknya pemberitaan Perangkat Desa rangkap jabatan sebagai TKSK Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan Masyarakat.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur (Drs. Munajat, MAP) kepada awak media Suara Cianjur, menuturkan:
"Rangkap jabatan perangkat desa di salah satu desa di kabupaten cianjur, memang sedang jadi perbincangan," ujar Kadinsos.
"Tapi setelah saya cek di Permensos no. 28 tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, kami tidak menemukan larangan," tambahnya.
Lebih lanjut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur Drs. Munajat, MAP. Menegaskan:
"Lagipula perangkat desa rangkap jabatan menjadi tksk, rekrutmen nya bukan di jaman kepemimpinan saya," lanjutnya.
Selanjutnya awak media mempertanyakan, apakah selama merangkap jabatan, ada laporan dari masyarakat, terkait kualitas kinerja perangkat desa yang merangkap menjadi tksk.
"Sejauh ini belum ada masyarakat yang mengadu ini itu kepada kami," jawab Kadinsos Kabupaten Cianjur.
(Ark)