Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bebas Pajak, Beli Harga Rp 1 Miliar Jadi Berapa?

suaracianjur.com
Oktober 26, 2023 | 13:00 WIB Last Updated 2023-10-26T06:12:56Z
Foto: Dok. iStock. Photo ilustrasi pembelian rumah

SUARA CIANJUR | JAKARTA - Pemerintah memperpanjang kebijakan pembebasan PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Artinya, beli rumah di bawah Rp 2 miliar bebas pajak. Kamis, (26/10/2023).

Kabar mengenai PPN yang 100% untuk rumah di bawah Rp 2 miliar ditanggung pemerintah ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Airlangga menjelaskan, PPN rumah baru di bawah Rp 2 miliar ditanggung pemerintah 100% hanya berlaku hingga Juni 2024. Setelahnya, PPN akan ditanggung 50% oleh pemerintah.

"Ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni 50% ditanggung pemerintah," ujar Airlangga, di Istana Presiden, Selasa (24/10/2023).

Lantas, dengan kebijakan baru ini apakah membeli rumah bisa menjadi semakin lebih hemat?

Dikutip dari detikProperti mencoba membuat simulasi untuk pembelian rumah seharga Rp 1 miliar.
Foto: Dok. Rachman Haryanto, photo ilustrasi perumahan

Sebagai contoh, kamu ingin membeli rumah seharga Rp 1 miliar dengan PPN yang harus dibayarkan adalah 11% dari harga rumah. Maka, sebelum kebijakan insentif ini berlaku, kamu perlu membayar Rp 1.000.000.000 + Rp 110.000.000 (PPN 11%) = Rp 1.110.000.000. Dengan adanya insentif PPN 100% ditanggung pemerintah, maka kamu hanya perlu bayar Rp 1.000.000.000.

Namun, jika kamu membeli rumah Rp 1.000.000.000 sudah termasuk PPN, maka kamu hanya perlu membayar Rp 890.000.000 setelah dikurangi Rp 110.000.000 (PPN 11% dari harga rumah Rp 1.000.000.000). Sebab, PPN rumah di bawah Rp 2.000.000.000 sudah ditanggung pemerintah hingga Juni 2024.

Perlu diingat, hal tersebut masih di luar biaya lainnya, seperti biaya akad, biaya balik nama, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), jasa notaris, dan lainnya. 

Meski demikian, terkadang ada pengembang perumahan yang membebaskan biaya-biaya tersebut. 

Sebagai informasi, biaya BPHTB tergantung dari daerah rumah yang dibeli. Biasanya berada di kisaran 5%.

"Tergantung dari pengembang rumah, dengan adanya insentif pemerintah ini, tentunya meringankan calon pembeli, namun banyak juga pengembang yang ikut mendukung peningkatan ekonomi Indonesia, contohnya dengan membebaskan biaya balik nama dan BPHTB," ungkap CEO Loan Market Indonesia, Sari Dewi kepada detikcom, Rabu (25/10/2023).

Tambahan informasi, pemerintah juga memberikan insentif untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk pengurusan administrasi rumah baru mulai dari BPHTB dan lain-lain senilai Rp 4 juta. Hal ini berlaku hingga tahun 2024.

(HN)
Sumber: detik.com
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bebas Pajak, Beli Harga Rp 1 Miliar Jadi Berapa?

Trending Now

Iklan