Foto: Dok. SC. Photo para narasumber dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan pemilu |
SUARA CIANJUR | CIPANAS - Sosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023, Bawaslu Kabupaten Cianjur undang semua komponen yang terlibat, baik peserta pemilu, maupun lembaga pengawasan pemilu, bertempat di Hotel Palace- Cipanas.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Perwakilan Partai Politik, Camat Se- Kabupaten Cianjur, Ketua Bawaslu Kab. Cianjur, Kesbangpol Kab. Cianjur, serta peserta undangan lain nya. Kamis, (16/11/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman, terkait sosialisasi peraturan bawaslu nomor 11 tahun 2023 kepada awak media, menuturkan:
"Kami mengundang Ketua Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Cianjur, Para Camat Se- Kabupaten Cianjur, serta Partai Politik peserta pemilu," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur
"Tujuan nya adalah sosialisasi Peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023," tambahnya.
Selanjutnya, awak media bertanya, jika dalam pelaksanaan tahapan pemilu nanti ada peserta yang melakukan praktek money politik, atau kecurangan lain nya, bagaimana Bawaslu menanggapinya:
"Peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023 mengatur tentang tekhnis pengawasan, dalam kaitan tersebut ada metode pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu, kaitan dengan politik uang ketentuannya diatur dalam UU no 7 tahun 2017, semuanya sudah diatur berikut sanksi, bahkan ada pidana nya," jelas Ketua Bawaslu.
"Untuk pelanggaran lain nya semua sudah diatur di UU no 7 tahun 2017, termasuk ada larangan kampanye di pasal 280," bebernya.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu menjelaskan; "Kami bawaslu kabupaten cianjur ada hukum acara yang mengatur kajian penanganan dugaan pelanggaran, baik itu temuan ataupun bersifat laporan," urai Ketua Bawaslu.
"Sampai saat ini kami sudah melakukan pengawasan setiap tahapan pemilu, baik yang sudah dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan, kami pun sudah menghimbau kepada para peserta pemilu sebagai upaya pencegahan." Pungkasnya.
Hal senada, disampaikan narasumber kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo, menuturkan:
"Terkait kegiatan hari ini mengenai sosialisasi peraturan bawaslu nomor 11 tahun 2023, kebetulan kami dari kesbangpol didaulat sebagai narasumber dengan topik netralitas ASN," tuturnya.
"Terkait Pemilu, kewajiban Pemerintah Daerah, pertama pendanaan, kedua tentang data penduduk, ketiga menciptakan situasi stabil politik dan keamanan, keempat netralitas ASN," jelas Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo.
"Terkait netralitas ASN, Muspida pada (6/8) sudah menggelar giat pemilu damai, disitu ada Bupati, Kapolres, Dandim, KPU, Bawaslu, peserta pemilu pun hadir, artinya upaya terlaksananya pemilu damai sudah dilaksanakan," tambah Heri.
"Terkait netralitas ASN, kita sudah mengeluarkan surat edaran, seharusnya hari ini kita menandatangani fakta integritas karena waktunya tidak cukup maka waktunya diundur beberapa hari kedepan," jelasnya.
Lebih lanjut Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo, menambahkan:
"Kemudian di Pemda sendiri juga yang namanya tim terpadu, yang berisi BPKSDM terkait disiplin ASN, Inspektorat, Pemerintahan, Serta Kesbangpol itu sendiri, nanti kalau terjadi pelanggaran, ranah Bawaslu yang mengumpulkan data, kemudian keluarnya seperti apa dari Bawaslu dan Pemerintah Daerah akan menindaklanjutinya dengan perundangan yang berlaku," tegasnya.
"Nantikan rekomendasi dari bawaslu turunnya kebagian kepegawaian kemudian ke KSN, rekomendasi ini ditindak lanjuti atau tidak nya sama KSN pun akan pantau," tambahnya.
Terakhir Heri Suparjo menjelaskan; "Teman- Teman Media, kontrol sosial pun sama- sama memantau, kalau menemukan pelanggaran yang dilakukan ASN silahkan laporkan," jelas Heri.
"Untuk bawaslu laksanakan saja sesuai prosedur, dengan ketentuan perundangan yang berlaku." Pungkas Heri Suparjo Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cianjur.
(Indrayama)