Foto: Dok. SC. Photo spanduk rapat koordinasi Bawaslu Kabupaten Cianjur dengan Koordinator tingkat 2 dan 3 Se- Kab. Cianjur. |
SUARA CIANJUR | PACET - Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur (Bawaslu) menggelar acara Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024, selama 2 hari dari tanggal 20 s/d 21-11-2023 kepada Koordinator Divisi 2 dan 3 Kecamatan Se- Kabupaten Cianjur di hotel Sanggabuana Cipendawa- Pacet Cianjur.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman, dengan bertemakan "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu."
"Kegiatan hari ini adalah rapat koordinasi pengawasan pelaksanaan kampanye pemilu 2024, dimana dalam kegiatan itu kita mengundang Koordinator Divisi 2 dan 3 Kecamatan beserta staff sekretariat dan juga mengundang stakeholder dari pemantau pemilu," ujar Tatang Sumarna Kordiv Hubungan Masyarakat dan Lembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur. Selasa, (21/11/2023).
"Yang hadir dari Panwascam 2 orang dengan sekretariat dan pengawas pemilu," tambah Tatang Sumarna.
Kemudian awak media bertanya, materi apa yang disosialisasikan kepada peserta.
"Materi yang disampaikan dalam rapat koordinasi ini, kita memastikan jajaran pengawas sampai ke tingkat desa betul- betul memahami regulasi pelaksanaan kampanye serta memahami tentang regulasi pengawasan pelaksanaan kampanye," beber Tatang Sumarna.
Masih kata Tatang Sumarna; "Sehingga nanti strategi pengawasan akan kita pastikan dalam forum ini agar pengawasan pemilu di seluruh Kecamatan, desa di Kabupaten Cianjur berjalan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," jelasnya.
Kemudian awak media kembali bertanya, kapan dimulainya pengawasan pemilu itu dilaksanakan Bawaslu beserta jajaran nya.
"Sesuai dengan tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024," jawab Tatang Sumarna.
"Sehingga dari rentang waktu itu, kami sebagai sebagai pengawas pemilu sampai jajaran tingkat desa, paling depan, memastikan seluruh peserta pemilu bisa melaksanakan seluruh tahapan kampanye yang diperbolehkan didalam Peraturan KPU kemudian memastikan kegiatan kampanye yang dilaksanakan peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, tidak keluar tidak melanggar ketentuan norma yang berlaku," paparnya.
Kemudian awak media kembali bertanya, jenis pelanggaran apa saja secara signifikan yang selama ini sudah terpantau oleh Bawaslu.
"Potensi pelanggaran dimasa kampanye sebagaimana yang sudah- sudah, pertama pemasangan alat peraga, misalnya dipasang di tempat yang dilarang, kemudian konten kampanye yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan ke KPU," jawab Tatang Sumarna.
"Kemudian berikutnya termasuk yang tidak kalah penting yaitu potensi politik uang yang dilakukan oleh peserta pemilu," tambahnya.
Lanjut Tatang Sumarna; "Ketika kami menemukan potensi pelanggaran politik uang akan melakukan penindakan sesuai ketentuan, berikutnya, keterlibatan birokrasi dalam kampanye, baik itu berupa perbuatan maupun keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu lain," tegasnya.
Awak media kembali bertanya, apakah pelanggaran yang sudah disebutkan tadi sudah pernah ditemukan.
"Sejauh ini karena belum memasuki masa kampanye, masih masuk masa sosialisasi, sehingga pelanggaran belum kita temukan di Kabupaten Cianjur." Jawab Tatang Sumarna menutup sesi wawancara dengan awak media.
Masih diwaktu dan lokasi yang sama, Yana Sopian, S.E. Kordiv Penanganan Pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, kepada awak media angkat suara:
"Rekan- rekan sekalian yang saya hormati teman- teman media pers, kita sudah melaksanakan rakor berkenaan dengan persiapan pengawasan kampanye, peserta rakor dari panwaslu tingkat kecamatan Se- Kabupaten Cianjur, selain itu kita mengundang pemantau pemilu," ujar Yana Sopian.
"Tujuan rakor untuk menyamakan persepsi seluruh peraturan ketentuan- ketentuan perundangan yang berkaitan dengan pemilu, terutama di peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023 berkenaan pengawasan masa kampanye juga berkenaan dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 junto PKPU 2023 berkenaan dengan kampanye," tambahnya.
Lanjut Yana Sopian; "Nah itu yang kemudian menjadi bahan kita secara kelembagaan siap melaksanakan pengawasan masa kampanye," imbuhnya.
Selanjutnya awak media bertanya, jika kemudian ditemukan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, baik itu dari parpol, maupun caleg, apa yang akan dilakukan Bawaslu, sanksi macam apa yang akan diberikan.
"Berkenaan itu semua sudah diatur UU no. 7 tahun 2017, disana sudah secara konfrehensif tata cara pelaksanaan sudah diatur, secara tekhnis dugaan pelanggaran pemilu ada 4, pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, ada pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lain nya," papar Yana Sopian.
Terakhir, awak media bertanya jumlah keseluruhan anggota pengawas pemilu.
"Berkenaan dengan jumlah jajaran struktural itu sesuai dengan tingkatan pengawas pemilu di kabupaten cianjur detailnya sudah diatur, sampai ke tingkat TPS disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Cianjur, jumlah pengawas pemilu di tingkat kecamatan ada 3 orang, ditingkat desa 1 orang, dan ditingkat TPS 1 orang," jelas Yana Sopian.
"Kami selalu menyampaikan kepada seluruh jajaran disetiap tingkatan untuk bekerja sesuai perundangan, kita senantiasa membekali arahan pentingnya menjaga integritas, serta memastikan pemilu yang dihasilkan tahun 2024 pemilu yang berkualitas," tegas Yana Sopian.
Terakhir Yana Sopian menghimbau kepada semua elemen yang terlibat dalam pesta demokrasi di Kabupaten Cianjur.
"Secara Internal kami berharap lembaga pengawas pemilu bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, maupun kewenangan sebagai pengawas pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, kepada peserta pemilu kami berharap sesuai dengan perbawaslu nomor 11 tahun 2023 juga PKPU nomor 15 tahun 2023 junto 20 tahun 2023 untuk dilaksanakan dengan baik, supaya pemilu 2024 menjadi pemilu yang berkualitas," harapnya.
"Kami pun berharap pemilu 2024 ini dari awal sampai akhir berjalan dengan damai." Pungkasnya.
Pelaksanaan pesta demokrasi tinggal menghitung bulan dan tahapan demi tahapan aktivitas pemilihan umum 2024 sedang dilaksanakan peserta pemilu, sementara itu lembaga pengawasan pemilu masih berkutat di sosialisasi aturan.
Pesta Demokrasi bukan sekedar rutinitas tahunan menyerap anggaran negara, dalam pesta demokrasi menjadi tolak ukur arah kehidupan bernegara, dengan memilih calon pemimpin.
(Indrayama)