SUARA CIANJUR | CIANJUR - Penyidik kepolisian tidak boleh melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap wartawan terkait karya jurnalistik yang dihasilkan.
Hal tersebut sesuai dengan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Tito Karnavian dan Dewan Pers terkait penanganan masalah sengketa pers. Rabu, (8/11/2023).
“Karya jurnalistik beserta dengan narasumber berita, adalah bagian tak terpisahkan. Karena itulah, keduanya tak bisa dikriminalisasi. Baik berita karya jurnalistik dan narasumbernya pun tak boleh dikriminalisasi,” tegas Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun pada Forum Group Discussion (FGD) Survei Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2019 di Sahid Batam Center Hotel & Convention, Kamis (5/ 9/).
Pernyataan mantan Pemimpin Redaksi Harian Warta Kota, Kelompok Kompas Gramedia itu merespon perkara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Corruption Watch (RCW) Muren Mulkan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Bupati Lingga Alias Wello.
Dalam perkara tersebut sejumlah wartawan dipanggil oleh pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan dilakukan pemeriksaan serta dijadikan saksi dalam perkara tersebut.
“Kita sudah ada MoU dengan Kapolri terkait dengan pengaduan karya jurnalistik. Jadi, kalau ada pengaduan wartawan ke polisi, maka akan dikonsultasikan dulu ke Dewan Pers,” ujar Hendry Ch Bangun dalam forum yang dihadiri oleh para informan ahli Dewan Pers tersebut.
Hadir dalam pertemuan itu, anggota Dewan Pers yang juga Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli.
Arif Zulkifli mengingatkan agar MOU antara Kapolri dan Dewan Pers dalam penanganan sengketa pers harus disosialisasikan dan dipahami oleh pihak terkait, terutama penyidik kepolisian agar memiliki pemahaman yang sama terhadap fungsi dan peran wartawan dalam menjalankan tugasnya.
“Tidak ada proses BAP, termasuk menanyakan nama, alamat serta informasi pribadi, dipanggil datang, tetapi sebatasnya menyerahkan karya jurnalistik yang ditulis. Jika dipanggil di pengadilan sebagai saksi juga dapat menolaknya, saksi tidak dapat dipanggil paksa oleh Pengadilan,” kata Arif.
(Ark)
Sumber: Indonesiainteraktif.com