KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Akbar Setiap Capres di 38 Provinsi, Ini Daftarnya

suaracianjur.com
Januari 18, 2024 | 23:17 WIB Last Updated 2024-01-18T16:22:56Z
Foto: Sumber: KPC. Ilustrasi gambar kpc

SUARA CIANJUR | JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye akbar metode rapat umum pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) beserta partai politik pengusungnya mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024. 

Jadwal ini diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari lewat Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, Rabu (17/1/2024) malam.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, berujar bahwa jadwal dan wilayah kampanye Akbar masing-masing pasangan calon itu sudah disepakati bersama pada 14 Januari lalu.

"Yang hadir rapat koordinasi LO (liaison officer/naradamping) tim pasangan calon dan LO partai politik peserta Pemilu 2024," kata Mellaz kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Khusus 3 hari terakhir kampanye, yaitu 8-10 Februari 2024, pasangan capres-cawapres dan partai politik pengusung/pendukung bebas menyampaikan keinginan untuk menghelat kampanye akbar rapat umum di wilayah mana. 

Wilayah kampanye akbar ini dibagi ke dalam 3 zonasi secara proporsional antara wilayah Indonesia bagian barat, tengah, dan timur.

Jadwal kampanye akbar rapat umum

Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, beserta Partai Nasdem, PKB, dan PKS selaku partai pengusung dan Partai Ummat sebagai partai pendukung akan mengawali kampanye akbar rapat umum di zona A pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.

Kemudian, di zona C pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024. 

Lalu, di zona B pada pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024. 

Pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka beserta Partai Gerindra, Golkar, PAN, Garuda, PBB, Demokrat, dan PSI selaku partai pengusung dan Partai Gelora sebagai partai pendukung akan memulai kampanye akbar rapat umum di zona B pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.

Kemudian, di zona A pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024. 

Lalu, di zona C pada pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024. 

Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura sebagai partai pengusung akan mengawali kampanye akbar rapat umum di zona C pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024. 

Kemudian, di zona B pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024. 

Lalu, di zona A pada pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.

Daftar zonasi wilayah kampanye

Zona A dan B masing-masing terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 3 provinsi di Indonesia timur.

Sementara itu, zona C terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 2 provinsi di Indonesia timur. 

Berikut daftarnya: 

Zona A 

1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur 
8. Kalimantan Selatan 
9. Sulawesi Utara 
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku 
12. Papua Barat 
13. Papua Pegunungan

Zona B

1. Sumatera Utara 
2. Jambi 
3. Lampung 
4. DKI Jakarta 
5. DI Yogyakarta 
6. Bali 
7. Kalimantan Barat 
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo 
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya

Zona C 

1. Sumatera Barat 
2. Sumatera Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung 
4. Jawa Barat 5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat 
7. Kalimantan Tengah 
8. Kalimantan Utara 
9. Sulawesi Selatan 
10. Sulawesi Barat 
11. Papua 
12. Papua Tengah.

(Ark)
Sumber: Kompas.com
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Akbar Setiap Capres di 38 Provinsi, Ini Daftarnya

Trending Now

Iklan