SUARA CIANJUR | DEPOK - Hasil penelusuran Tim Agraria Institute dengan mengkaji data administrasi objek tanah maupun terjun langsung ke lokasi, menemukan bermacam modus mafia tanah untuk menguasai lahan di wilayah Kota Depok.
Salah satunya dengan memasang papan klaimer objek tanah secara sepihak tanpa mencantumkan putusan pengadilan, modusnya dengan mencatut nama salah satu perusahaan. Minggu, (21/1/2024).
Modus tersebut dilakukan sekumpulan oknum masyarakat secara sistematis dan terencana dengan melibatkan oknum perusahaan dan instansi terkait.
Hal itu terungkap sa'at tim agraria Institute diundang klien asal kota depok, menurut pengakuan ADT (42) tahun, yang enggan disebut namanya, menuturkan:
"Kita sebagai masyarakat dibuat bingung dengan ulah para oknum mafia tanah ini, hal yang cukup menggelikan ketika mereka memasang papan klaimer secara sepihak tanpa ada putusan pengadilan juga tidak tahu batas-batas lahan tanah yang di klaimnya itu," ujar Adt. Minggu, (21/1/2024).
"Selain tidak memiliki alas hak atas tanah yang dikalim nya, luasan nya pun mereka tidak tahu," sambungnya.
Lanjutnya; "Ujung- ujungnya mereka ngajak mediasi serta meminta sejumlah uang agar permasalahan ini selesai" ucapnya dengan nada kesal.
Hal senada di sampaikan Ketua Tim Agraria Institute sekaligus Direktur Agraria Institute, D Firman K. Menjelaskan:
"Permasalahan tanah yang dialami Klien kami ini bukanlah hal yang baru dalam dunia pertanahan kita," tambahnya.
"Sebenarnya permasalahan pertanahan bisa dihindari jika kita taat aturan pertanahan," jelas Firman.
Lanjut Firman; "Setiap bidang tanah memiliki nomor bidang, tidak mungkin bidang yang sama memiliki 2 nomor bidang," paparnya.
"Dalam kasus saling klaim bidang tanah kita harus perkuat data alas hak tanah kita serta jelas asal usulnya," tutur Firman.
Terakhir Firman menegaskan; "Setelah alas hak atas tanah kita perkuat berikut kejelasan asal usulnya, kita adu data saja dihadapan hukum," pungkasnya.
(Arkam)