SUARA CIANJUR | CIANJUR - Eigendom verponding, istilah ini barangkali terdengar asing di telinga sebagian masyarakat Indonesia. Maklum, eigendom verponding adalah dokumen alas hak atas tanah warisan zaman kolonial, alias sertifikat tanah zaman Belanda.
Eigendom adalah tanah yang memiliki status hak milik pada zaman kolonial Belanda, dimana eigendom ini hanya dapat dimiliki oleh orang Eropa dan Timur Asing, terhadap orang pribumi juga dapat memiliki eigendom dengan status agrarische eigendom.
Sedangkan, verponding yaitu surat tagihan pajak atas tanah dan/atau bangunan yang saat ini disebut dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (selanjutnya disebut SPPT-PBB). Berdasarkan hal itu, eigendom verponding diartikan sebagai hak kepemilikan tanah yang hanya dapat dibuktikan dengan verponding atau bukti tagihan pajak.
Hal itu disampaikan Direktur Agraria Institute D Firman K usai menerima laporan permasalahan tanah egeindom verponding dari salah satu masyarakat berinisial AN (59) tahun Warga DKI Jakarta.
Ia mengatakan, pihaknya siap membantu masyarakat (ahli waris) asalkan fakta dan data jelas serta kongkrit.
"Pertama, ketika menerima pengaduan permasalahan kita ingin bertemu langsung dengan semua ahli waris, agar semua informasi kita serap dulu, untuk menjadi bahan kajian kami," ujar Firman.
"Objek hukum, subjek hukum berkaitan dengan status tanah Eigendom Verponding agar menjadi jelas," sambungnya.
Ia pun kembali mengatakan, jadi informasi yang lengkap disertai data yang kongkrit akan sangat membantu permasalahan klien.
"Jika informasinya sepotong-sepotong bagaimana bisa kita mengkaji dan membantu klien terkait permasalahan nya," pungkas Firman.
(Ark)