SUARA CIANJUR | PACET - Berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Pacet, selama masa kampanye, dimulai dari tanggal, (28/11/2023) sampai dengan (5/1/2024) di Kecamatan Pacet terdapat 25 kegiatan kampanye pemilu.
Hal tersebut disampaikan Muhamad Duwaeni, Kordiv penanganan pelanggaran dan sengketa dalam press release dengan beberapa awak media di Kantor Panwaslu Kecamatan Pacet Jl.Pasir cina RT.02/03 Desa Cipandawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. Senin, (5/2/2024).
"Kegiatan kampanye dilakukan peserta dengan beberapa metode, diantaranya; 1.Kampanye dengan metode tetap muka berjumlah 8 kampanye pemilu. 2.Kampanye dengan metode kegiatan lainnya berjumlah 1 kampanye pemilu. 3.Kegiatan konsolidasi internal partai politik atau bimtek tim pemenangan caleg atau bimtek saksi korcam, Kordes dan Kor-TPS berjumlah 16 kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Pacet," urai Muhamad Duwaeni.
"Berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Pacet terhadap pengawasan penertiban alat peraga kampanye pemilu, penertiban nya dilakukan oleh Satpol PP Kecamatan Pacet pada Rabu, (20/12/2023) pukul 10.00 sampai pukul 14.10 WIB," sambungnya.
Ia juga menuturkan, proses penerbitan APK kampanye pelanggar ketentuan tersebut dilakukan di Jl. Hanyawar Pacet, Jl. Wijaya Kusuma, diteruskan ke jalan protokol Jl. Raya Pacet arah Ciherang dan ciputri.
"Penerbitan pelanggaran APK kampanye dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kabupaten Cianjur tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat nomor 1 tahun 2019 jo nomor 3 tahun 2020 pasal 3 pasal 23 ayat 1 huruf b: menyatakan, Memasang dan atau menempelkan kain bendera, kain bergambar,spanduk atau sejenisnya sepanjang jalan rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon,bangunan fasilitas umum atau fasilitas sosial," beber Muhamad.
Lanjut Muhamad; "Dalam hal pengawasan pada penertiban APK melanggar yang dilakukan oleh satpol PP tersebut berjumlah 198 alat peraga kampanye pemilu, penertiban nya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Ia kembali menegaskan, berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Pacet pada (13/1/2024 sampai (29/1/24) terdapat 310 alat peraga kampanye yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya.
" Ketentuan pasal 298 ayat 2 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, menyatakan, Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu bagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan pertimbangan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang," ungkapnya.
Lebih lanjut Muhamad menambahkan; "Berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat 5 PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu umum, menyatakan, Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan pertimbangan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.
"Berdasar pada peraturan daerah Kabupaten Cianjur tentang penyelenggara Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat nomor 1 tahun 2019 jo nomor 3 tahun 2020 pasal 23 ayat 1 huruf b: menyatakan, Pemasangan atau penempelan kain bendera, kain bergambar, spanduk atau sejenisnya di sepanjang jalan rambu-rambu lalu lintas tiang penerangan jalan pohon bangunan fasilitas umum dan atau fasilitas sosial," terang Muhamad.
Terakhir Muhamad menuturkan; "Panwaslu Kecamatan Pacet akan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu," tutupnya.
(Indrayama)