Foto : Dok. Maharnews.com: Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh PT CSM saat digiring petugas untuk di tahan di Lembaga Pemasyarakatan klas II B Cianjur |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Berkas tiga tersangka perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Cianjur Sugih Mukti (CSM) akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Hal itu dikatakan Kejari Cianjur Yudi Prihastoro saat ditemui disela-sela acara halal-bihalal di Pendopo Pancaniti, Selasa (16/4/2024).
Dikutip dari Mahar News. Ia mengatakan, bahwa saat ini berkas perkara tahanan kasus dugaan tersebut akan dilimpahkan pada Minggu ini ke Pengadilan Tipikor Bandung.
"Dalam minggu ini kita limpahkan berkas perkaranya, karena kemarin lagi penelusuran dakwaan" katanya.
Disinggung apakah dalam kasus ini akan ada teresangka lainnya?
Yudi menegaskan, bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersanka lainnya di fakta persidangan nanti sesuai pernyataan para saksi di Pengadilan.
"Nanti kita tunggu proses persidangan, mereka kan jadi saling saksi kalo bukti persidangan mengaitkan mereka tidak menutup kemungkinan" ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kejari Cianjur telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut.
Mereka adalah AH menjabat sebagai Asisten Manajer Supervisor Sales and Marketing, FMR menjabat Supervisor Sales and Marketing, dan RTP Supervisor Operasional.
Lalu siapa yang akan menyusul menjadi tersangka dalam kasus ini apakah Direktur antau mungkinkah Komisaris PT CSM?
(Ik)