SUARA CIANJUR | CIANJUR - Polres Cianjur Polda Jabar menggelar Konferensi Pers tentang perkembangan pencarian dan juga penangkapan terhdap tahanan yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Cianjur, konferensi pers dipimpin Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., dihalaman polres Cianjur Rabu (17/04/2024).
Kapolres Cianjur mengatakan dari 7 tahanan yang kabur, petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur telah berhasil menangkap kembali 6 pelaku tahanan yang kabur setelah 24 hari para tahanan melarikan diri, tinggal menyisakan 1 orang yang masih DPO.
“Dua orang terakhir yang berhasil kami amankan atas nama Riko Permana umur 23 tahun kemudian Yeri Abdul Rahman umur 31 tahun, keduanya merupakan warga Kabupaten Cianjur. Pada saat dilakukan proses penangkapan, keduanya berada di tempat persembunyian yaitu di daerah Kecamatan Cikalongkulon.” ucap Kapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur menambahkan, setelah penangkapan ini, kedua tahanan tersebut akan kembali diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cianjur untuk dilakukan proses selanjutnya. Diketahui masih tersisa satu tahanan kabur yang masih DPO atas nama Ujang Irfan alias BONCEL.
“Saya beserta Pak Kajari mengimbau agar pelaku tahanan kabur atas nama Ujang Irfan agar menyerahkan diri, karena kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas bilamana tidak menyerahkan diri atau bahkan pada saat penangkapan melakukan perlawanan kepada petugas. Saya harap tinggal 1 orang ini agar menyerahkan diri dan pada keluarganya yang mengetahui keberadaan pelaku tahanan kabur ini agar menginformasikan kepada Polres Cianjur atau Kejaksaan Negeri Cianjur dan tidak menutup-nutupi keberadaan tahanan yang kabur ini tentunya menghambat proses penyidikan sehingga bisa kami kenakan Pasal.” pungkas Kapolres Cianjur.
(Indrayama)