Kades Sukasari Berencana Inventarisir Tanah Kas Desa

suaracianjur.com
April 26, 2024 | 19:02 WIB Last Updated 2024-04-26T12:12:49Z
Foto: Dok. SC. Kantor Desa Sukasari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur 

SUARA CIANJUR | KARANGTENGAH - Pertumbuhan penduduk ditiap Desa di Kabupaten Cianjur dari tahun ke tahun mengalami lonjakan jumlah penduduk, hal tersebut bisa dilihat dari peningkatan jumlah penduduk melalui grafik kependudukan yang tercatat di desa.

Pertumbuhan penduduk disertai peningkatan sumber daya manusia dan objek lahan yang dihuni Masyarakat Desa, untuk meminimalisir dampak sengketa tanah baik antara masyarakat dengan masyarakat, tanah masyarakat dengan tanah kas desa, maupun tanah kas desa dengan tanah lembaga lain nya. Jum'at, (26/4/2024).

Atas dasar pertimbangan tersebut. Dadan Haris Kades Sukasari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur berencana menginventarisir tanah kas desa. Inventarisir tanah kas desa dibantu dengan menggunakan aplikasi Protades yang memiliki dasar hukum yang jelas.

"Pertumbuhan jumlah penduduk ada sisi positif negatif nya tergantung bagaimana kita menyikapinya, makanya kami berencana akan mengedukasi masyarakat agar tertib admistrasi pertanahan, karena semakin masyarakat bertambah akan berimbas pada penyediaan lahan hunian, jelas asal usul objek, Subjek dan hak serta kewajiban nya," ucapnya.

"Selain itu diintern kami sendiri senantiasa melakukan perbaikan administrasi, salah satunya inventarisasi tanah kas desa, tentu hal ini kami laksanakan setelah melalui musyawarah Desa," jelasnya.

Hal senada disampaikan Direktur Agraria Institute D Firman K selepas diskusi pertanahan dengan Pemerintah Desa Sukasari.
Foto: Dok. SC. Suasana diskusi Agraria Institute dengan Pemdes Sukasari 

"Inventarisir tanah sangat menunjang memperkecil dampak permasalahan tanah ditengah masyarakat, dengan menginventarisir objek tanah kita akan membahas objek, subjek dan lain-lain, dengan begitu akan mempertegas kepastian hukum kepemilikan bidang tanah sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Firman, (26/4).

"Selain itu masyarakat harus di edukasi tentang pertanahan supaya kedepan nya tertib administrasi, dengan tertib administrasi kalau pun muncul sengketa pertanahan, mereka akan menyelesaikan nya dengan aturan dan perundangan," jelas Firman.

Sambung Firman, dengan memberikan edukasi pertanahan kepada semua stakeholder yang ada di desa, kemudian disampaikan kembali kepada masyarakat akan berdampak positif, main hakim sendiri dan adus jotos dalam permasalahan tanah bisa di minimalisir.

"Sa'at ini kita memasuki era digitalisasi, semua pelayanan pemerintah sudah menggunakan system digital, semua bisa mengaksesnya, termasuk pelayanan ATR/BPN sudah lama menggunakan layanan digital," pungkasnya.

(Ark)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kades Sukasari Berencana Inventarisir Tanah Kas Desa

Trending Now

Iklan