Pembelian Pupuk Subsidi Menggunakan Aplikasi iPubers bikin Jelimet

suaracianjur.com
April 25, 2024 | 20:54 WIB Last Updated 2024-04-25T14:05:32Z
Foto: Terbit id, photo ilustrasi salah satu kios pupuk yang ditunjuk oleh Pemerintah 

SUARA CIANJUR | SUKABUMI - Aturan pembelian pupuk menjadi suatu kendala bagi para petani, hal tersebut sontak menuai reaksi keras Ujang Munajat alias H. Bohel Ketua Kelompok Tani Sari Mukti 1 Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.

Ujang Munajat mengatakan, sebelum adanya keputusan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian No. 04/KPTS/RC.210/01/2024 tentang penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani, pembelian pupuk menggunakan Kartu Tani, sedangkan sekarang harus menggunakan aplikasi iPuber.

"Dulu kios pupuk yang ditunjuk oleh Pemerintah, dimana bagi petani yang memiliki Kartu Tani akan diberikan pembelian pupuk sesuai dengan kebutuhan yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sedangkan sekarang harus menggunakan aplikasi iPubers," ujarnya kepada Terbit.id, Kamis, (25/4/2024).

Sambung Ujang, pihaknya mempertanyakan kenapa setelah pergantian Menteri, kartu tani tidak berlaku lagi, hingga dirinya mendatangi kios penjual pupuk yang ditunjuk oleh Pemerintah, guna mempertanyakan permasalahan ini.

"Menurut pemilik kios tersebut bahwa Kartu Tani ini sudah tidak berlaku lagi, karena kerja sama Pemerintah dengan  Bank Mandiri sudah diputus," jelasnya, menirukan jawaban pemilik kios pupuk.

Masih kata Ujang, selanjutnya akan ada mekanisme seperti apalagi terkait sistem pembelian pupuk untuk para petani ini. Kemudian pihak kios memperlihatkan SK Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. 

"Nah, SK Dirjen ini para petani yang tidak paham untuk mendapatkan pupuk, karena yang di butuhkan para petani bagaimana bisa dengan mudah membeli Sarana produksi pertanian (Saprotan)," tandasnya. 

Lanjut Ujang , yang dibutuhkan para petani bukan aturan yang rumit jelimet seperti ini, yang tadinya para petani menyalahkan Pemerintah Daerah akhirnya dengan adanya SK Dirjen sepert ini harus bagaimana. 

"Pemerintah Daerah pun ketika dihubungi Via WhatsApps tidak bisa ngomong apa- apa karena ini sudah kebijakan dan aturan dari Kementrian," ketusnya. 

Menurutnya, hari gini jangan petani di Indonesia ini di identikan dengan dekil, kumuh dan miskin, petani Indonesia ini sudah maju, jadi dengan adanya aturan seperti ini sebaiknya lepas saja mengenai pemberian Subsidi, juga lepas saja yang namanya harga Regulasi Pangan Nasional dan lainnya. 

"Sudah gunakan saja mekanisme pasar, udah tidak perlu lagi yang namanya Regulasi, tidak ada peran Pemerintah sebagai Regulator, Stabilisator dan Dinamisator jika tidak berjalan," tegasnya. 

Lanjutnya, dengan adanya hal seperti ini sehingga dampak bagi para petani, yaitu, hasil produksi menjadi menurun, karena dampak dari di batasinya pembelian pupuk bagi para petani. 

"Lahan pertanian tidak bisa di pupuk sehingga hasil produksi panen menurun dan akhirnya para petani hancur, tolonglah kebijakan- kebijakan Pemerintah ini yang bisa menguntungkan petani, jangan menguntungkan kepentingan mereka saja," pungkasnya. 

(Us)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembelian Pupuk Subsidi Menggunakan Aplikasi iPubers bikin Jelimet

Trending Now

Iklan